DaerahJawa Barat

Pertamina Berulah Lagi? Belum Selesai Beri Kompensasi, Ditemukan Limbah Minyak Tersimpan di Depan Kantor Desa Cemara Jaya


Karawang, JabarNet.com – Belum selesai dengan polemik janji pemberian kompensasi terhadap warga terdampak pencemaran lingkungan hidup, PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE – ONWJ) sudah berulah lagi.

Salah satu oknum pegawai Pertamina tersebut diduga telah menjadikan halaman kantor Desa Cemara jaya sebagai tempat penyimpanan sementara limbah minyak B3, yang diambil dari bibir pantai akibat kebocoran minyak ditengah pantai beberapa waktu lalu.

Padahal dalam Undang – undang, tidak memperbolehkan halaman kantor Desa dijadikan sebagai tempat penyimpanan limbah B3, karena merupakan kantor pelayanan publik dan dapat membahayakan warga.

Baca juga : Pertamina Ingkar Janji, DPRD Jabar Akan Gerakan Rakyat Jika Tidak Segera Selesaikan Pembayaran Kompensasi

Hal itu diungkapkan Aktivis Karawang Dona Romdona, kepada JabarNet.com, Jumat (11/06/20).

“Dalam PP no 101 thn 2014 setiap daerah yang lagi rawan dan lagi kena bencana tidak boleh di jadikan tempat penimbunan limbah racun B3. Cemara jaya itu lagi kena bencana,” ujar Dona.

Alih – alih mendapat penindakan dari lembaga Pemerintah yang menangani urusan lingkungan hidup, dijelaskan Dona, ternyata tindakan diduga melanggar hukum itu sudah mendapat legalitas berupa izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

“Setelah di konfirmasi ke Humas Pusat PHE ONWJ ternyata itu sudah berdasarkan izin dari DLH Kabupaten Karawang,” jelasnya.

“Jadi, baik Perusahaan maupun Pemda Kab Karawang dua-duanya telah memberikan contoh yang tidak benar, dua – duanya ngaco dan tidak paham regulasi,” timpal Dona.

Baca juga :Nasib Warga Terdampak Pencemaran Minyak di Karawang Tidak Jelas, Sekda Sebut PHE-ONWJ Banyak Bohongnya

Sementara, Kepala Desa Cemara Jaya Kecamatan Pedes Yonglim, membenarkan, kantor Desanya telah dipergunakan sebagai tempat penyimpanan limbah minyak Pertamina.

“Ya kang, buat transit aja 3 hari,” ujarnya saat dikonfirmasi JabarNet.com melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/06/20).

Dilanjutkan Yonglim mengaku, penyimpanan sementara limbah tersebut sudah mengantongi izin dari DLHK Kabupaten Karawang.

“Maap ini kang surat ijinnya,” jelas Yonglim sambil mengirim foto bukti Surat Izin dari DLHK Karawang.

Ditanya apakah betul limbah berbahaya itu sudah lama berada di lingkungan Kantor Desa, dan kapan akan diangkut pihak Pertamina, dengan tegas Yonglim menjawab belum lama limbah itu disimpan dan akan segera diangkut pemiliknya.

“Gak lah kang baru hari ini kang, rencana besok mau di angkut,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *