Karawang, JabarNet.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Asep Junaedi sudah mempersiapkan pola belajar mengajar untuk diterapkan di dunia pendidikan Kabupaten Karawang, yang disebut pola belajar “Berkeadilan”.
Konsep pola belajar berkeadilan disiapkannya menyambung intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang drs. Acep Jamhuri, yang menginginkan inovasi baru belajar mengajar selama Pandemi COVID-19 tengah berlangsung.
“Konsep belajar berkeadilan itu terdiri dari 3 sistem, yang pertama adalah sistem Dalam Jaringan (Daring) kemudian yang kedua adalah sistem Luar Jaringan (Luring) ditambah yang ketiga adalah sistem Tutorial,” kata Asep Junaedi, saat dikonfirmasi JabarNet.com dikantornya, Rabu (10/06/20).
Yang pertama Asep menjelaskan tekhnis sistem Daring adalah sistem belajar berbasis digital atau secara Online yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah, sementara dengan sistem Luring, proses tatap muka dengan metodologi pendidik membuat kelompok belajar yang terpusat di rumah salah satu siswa yang ditentukan, dan kemudian harus dikunjungi oleh guru.
“Materi dan metodologinya harus sudah disiapkan melalui kegiatan forum musyawarah guru mata pelajaran, nah setelah ketemu materi dan metodologinya yang bisa dilakukan secara daring atau luring selanjutnya pembuatan modul,” jelasnya.
Lebih lanjut Asep Junaedi menjelaskan, setelah kedua sistem itu dilakukan dengan materi dan metodologi yang telah ditentukan, proses selanjutnya masuk kepada sistem ketiga yaitu tutorial, dengan kata lain tiga sistem tersebut merupakan rangkaian sistem yang berkelanjutan sehingga dapat dikenal dengan istilah Blended Learning, istilah pembelajaran yang merujuk kepada pembelajaran campuran.
“Pembelajaran campuran yang menggabungkan kelas tatap muka langsung dengan pembelajaran secara daring atau online, serta metode belajar tutorial yang artinya secara kompensional anak 2 minggu sekali bisa belajar tatap muka dengan protokoler kesehatan,” katanya.
“Disitu bukan berarti anak belajar penuh 1 pelajaran dengan waktu 45 menit, akan tetapi dengan waktu 20 menit itupun membahas tingkat kesulitan apa yang dialami anak saat pembelajaran jarak jauh dan untuk anak Sekolah Dasar bisa dilaksanakan dengan pola tutorial, jadi guru SD itu harus berkunjung, karena tidak mungkin anak SD bisa belajar dengan daring atau dengan modul, mereka anak SD harus dengan panduan langsung, mungkin awal juli kajian ini sudah dibahas,” timpal Asep.
Realisasi konsep tersebut disampaikan Asep Junaedi akan dilaksanakan pada awal Bulan Juli 2020, setelah Disdik fokus kepada penerimaan siswa baru secara online yang saat ini telah dibuka.
“Pada awal Bulan Juli besok kajian itu akan segera kita garap,” tandasnya.
Untuk perlu diketahui, ketidakpastian sampai kapan Pandemi COVID-19 di Indonesia akan selesai, maka proses belajar mengajar belum dapat dilaksanakan dengan normal. Hal itu juga didasari oleh belum dikeluarkannya Keputusan Mentri pendidikan tentang kapan proses belajar mengajar akan dilaksanakan. Padahal pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang, seharusnya sudah memasuki proses belajar ajaran baru tahun 2020. (wan)