DaerahJawa Barat

Warga Belum Terima Dokumen Kependudukan, Silahkan Telpon Ke 3 Nomor Kontak Kantor Pos

Karawang, JabarNet.com– Upaya mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pos jalin Memorandum of Understanding (MOU) Perihal pendistribusian.

Adapun akibat keterlambatan pendistribusian e KTP Disdukcapil Karawang melalui kasi Identitas Penduduk, Abdul Majid menjelaskan.

Menurutnya Disdukcapil Karawang sudah melakukan Memorandum of Understanding  ( MoU ) dengan kantor pos Kabupaten Karawang sejak beberapa bulan lalu.

” Disdukcapil sudah melakukan kerja sama dengan kantor pos untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, jadi masyarakat tidak usah datang ke disdukcapil apalagih ditengah pandemi seperti. Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka lebih baik masyarakat menggunakan jasa online, melalui nomor Wathsap Disdukcapil Karawang”. Terangnya Senin ( 8/6 ).

Terkait keterlambatan pendistribusian Abdul Majid menuturkan bahwa Disdukcapil Karawang sudah berkoordinasi dengan kantor pos, agar Dokumen Kependudukan warga harus segera disampaikan atau diberikan kepada warga masyarakat.

” Kita juga sudah berkoordinasi dengan kantor pos agar pendistribusian dokumen kependudukan kepada warga secepatnya, maksimal 3 hari sudah sampai. Akan tetapi menurut informasi dari kantor pos, bahwa dokumen kependudukan terlebih dahulu dipilih berdasarkan domisili di tiap tiap kecamatan”.

Abdul Majid berharap, untuk warga yang membuat dokumen kependudukan dan belum selesai atau sampai ke rumah melalui jasa kantor pos, agar tetap bersabar.

” Bagi warga yang membuat dokumen kependudukan dan belum selesai atau diterima, silahkan telpon ke 3 nomor kontak kantor pos sebagai berikut
1. 082126450018
2. 081991989000
3. 081220329966
Jelas Abdul Majid. Saat ditemui di ruang kerjanya.(Cr1)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *