Bandung – Polisi menetapkan delapan tersangka dari 16 orang yang di periksa terkait tewasnya Haringga Sirla yang meninggal karena dikeroyok oknum bobotoh menjelang duel Persib Bandung kontra Persija Jakarta kemarin, dari delapan tersangka dua orang berstatus masih pelajar.
Satuan Polrestabes Bandung menetapkan delapan orang dari 16 orang yang di periksa pasca tewasnya tewasnya diduga suporter Persija, Haringga Sirla warga Cengkareng, Jakarta Barat. dari kedelapan tersangka dua diantaranya masih berstatus pelajar.
“Kejadian ini bemula saat oknum bobotoh melakukan swiping di area Gelora Bandung Lautan Api jelang laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta kemarin” ,Tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana (23/09).
“Ada seorang yang terduga suporter the jack mania yang sedang melintas menggunakan motor, lalu dilakukan penganiayaan berkali kali dengan menggunakan balok, helm dan kaca serta melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara”, Tambah Yoris.
dari tangan tersangka Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan barang bukti seperti,balok kayu,helm,pipa besi dan baju korban. Kedelapan tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
Saat ini polisi mengejar pelaku lainnya yang terlibat dan insiden pengeroyokan tersebut, polisi menghimbau agar oknum bobotoh segera menyerahkan diri. (Aby)
Polisi Menetapkan 8 Orang Terangka Pengeroyokan
“Ada seorang yang terduga suporter the jack mania yang sedang melintas menggunakan motor, lalu dilakukan penganiayaan berkali kali dengan menggunakan balok, helm dan kaca serta melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara”,
Shares: