DaerahKarawang

Tepis “HOAX” Tak Bisa Nyaleg, Ajang Sopandi Siap Melenggang ke Kursi DPRD Usai Dapatkan Surat DCT


“Ternyata menurut keterangan dari kuasa hukum saya, bahwa Bawaslu Pusat dan Provinsi  tidak pernah merilis data beberapa nama yang tercantum pada waktu itu, dan atas nama Ajang Sopandi terkait data yang tersebar tentang  pelanggaran PKPU No 20”,

Laporan : Juhadi Putra

Karawang, Terkait  tersebarnya rilis dari Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) sekitar bulan Juli 2018 silam, tentang hasil identifikasi potensi kasus korupsi yang ditunjukan kapada Ketua  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Karawang, Ajang Sopandi  dengan waktu  yang singkat, akhirnya Bawaslu Pusat dan Provinsi mengakui kecerobohannya, dan kini Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang Ajang Sopandi terus maju, dan terbukti saat ini telah mendapatkan surat  Daptar Calon Tetap (DCT) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Karawang untuk melenggang sebagai Bacalon Angota DPRD Davil VI Periode 2019- 2024 dengan mulus.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang Ajang Sopandi mengatakan kepada Kutipan.co.id saat di temui dikediamannya sabtu (6/10/2018) sejak turunnya rilis dari Bawaslu Pusat yang mengguncangkan publik waktu itu, dirinya bersama tim kuasa hukum Partai Gerindra langsung mengirimkan surat somasi  ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi Jabar serta surat tembusan kepada Presiden Joko widodo.

“Bawaslu Pusat saat itu langsung turun ke Karawang, Dia mau bertemu dengan saya namun saya tolak permintaan tersebut, silahkan temui kuasa hukum saya karna semuanya sudah dikuasakan oleh kuasa hukum dari Partai Gerindra,” Ucap Ajang.

“Ternyata menurut keterangan dari kuasa hukum saya, bahwa Bawaslu Pusat dan Provinsi  tidak pernah merilis data beberapa nama yang tercantum pada waktu itu, termasuk atas nama Ajang Sopandi terkait data yang tersebar tentang  pelanggaran PKPU No 20”,

“Karena  pada waktu itu saya menjabat Kepala Desa  dan memang pernah mempunyai masalah dengan pasal 374 KUHP tentang  penggelapan dalam jabatan, akan tetapi itu sebenarnya  bukan kasus korupsi dan amar putusannya juga saya sebar ke KPU dan Panwasalu bahwa disitu menurut kesaksian para pihak ini bukan kerugian negara melaikan hanya bersangkutan dengan pihak perusahaan swasta saja, ” sambung Ajang.

“Dengan pembuktian itulah akhirnya saya putuskan untuk mengirimkan  surat somasi dan allhamdullah semuanya terbuka bahwa Panwas kabupaten yang bersalah, yang akhirnya  Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang pada waktu itu langsung diganti, ya itu karena kecerobohan dia, kan gitu, kalau disini saya tanggapi secara emosianal kan bisa saja mengakibatkan keributan, tapikan disni saya tidak, biar jalur hukum saja yang membuktikan,” bebernya.

Ajang juga menambahkan, “Pada saat itu saya yakin adanya muatan politik, tapi waullah hualam sih yang namanya politik kan biasanya banyak unsur praduga kan pasti ada saja, yang saya heran, kok kenapa waktu itu di rilisnya  Ajang Sopandi dari partai Hanura, bukan dari partai Geridra, jadi disini jelas ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mempunyai misi yang kurang baik kepada saya, kalaupun kabar tersebut bener pasti saat itu saya di panggil oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra, tapikan pada saat itu meraka tidak memanggil saya”,

Disini saya mengikuti ilmu dari Pimpinan Partai yaitu Pak Prabowo  jelas yang mempunyai hati seputih salju, walaupun banyak permasalahan dari lawan poltiknya secara persaingan ada  yang kurang baik, akan tetapi beliau menanggapinya dengan sabar dan tenang, karna beliau masih mempunyai jiwa korsa militer tangguh dan kewiranegaraan yang tanpa pamrih”, tutupnya.    

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *