DaerahHukrim

“Memposkan Anggaran Pilkades di APBDes lebih Gentle daripada memungut ke Calon Kades” Kata Deden

Laporan : Juhadi Putra

Karawang, Politikus yang pernah menjabat 2 periode di kursi DPRD Kabupaten Karawang dan 1 periode di kursi DPRD tingkat Jawa Barat, Deden Darmasah sangat menyayangkan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2018 ini harus ada pungutan pihak ketiga.

dalam Program Ngopi BOTV, Deden Darmansah mengatakan “kenapa saya katakan untuk biaya Pilkades ini pembiayaanya harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah karena hal itu memungkinkan, disini kembali saya tegaskan tinggal kepada Goodwiil dan Political wilI  dari Kepala Daerah sebagai pemangku kepentingan dan sebagai otoritator keuangan di Daerah”,

Deden juga mengatakan ketika sorang Bupati menginginkan Pilkades serentak tahun 2018 ini harus dibebaskan dari sumbangan dan pungutan dari para calon kepala desa “maka Perintah itu harus terlaksana ke bawah, dan ketika perintah atau keingin itu dilakukan maka dia sebagai Kepala Daerah sudah mensejajarkan calon Kepala Desa dengan calon – calon Kepala Daerah mau pun para calon Legilatif dan calon Presiden dan wakil Presiden,” kata Deden.

“Nah, kalau dari segi anggaran APBD Kabupaten tidak mampu untuk membiayai seluruh penyelenggaraan pembiayaan Pilkades ada solusi lain yaitu sisa dari biaya yang di tanggung Pemerintah Daerah itu menjadi beban APBdes, kalau menurut saya itu sah dan itu diatur di dalam Undang – undang No 06 tahun 2014 Tentang Desa,” sambung deden.

“Jadi kalau semua desa yang sudah jelas akan menyelengarakan Pilkades di tahun yang besamaan, maka diawalinya sudah harus memposkan anggaran untuk biaya Pilkades di desa itu, tetapi tidak bisa  juga serta merta, misalnya setiap akan mengelar Pilkades maka diposkan di anggaran APBdes, tidak bisa seperti itu, tetap harus di awal poskan atau diawali diperubahan APBdes,

“Misalnya begini sebuah desa yang memiliki hak pilih 5.000 orang, kemudian beban biayannya misalnya Rp. 100 juta, disini Bupati Karawang mengalokan bantuan anggaran sebesar misalnya Rp. 60 juta masih ada sisa kekurangan selisih Rp. 40 juta, yang harus menjadi beban panitia 11, nah, untuk 40 juta ini seyogyanya sebelumnya sudah diposkan oleh APBdes, sehingga APBdes ikut serta dalam pembiayaan penyelengaraan Pilkades tersebut, dan itu lebih Gentle dibanding harus memungut kepada para calon Kades,” bebernya

Nah ini masih mumpung ada sper waktu menjelang Pilkades, lakukam segera perubahan APBdes di desa tersebut, lakukan perubahan, pos kan disitu, dana anggaran untuk biaya penyelengaran Pilkades, maka secara normatif keluarnya uang misalkan 40 juta untuk penyelengaraan biaya pilkades dan para calon Kades bebas dari pungutan pihak ketiga”, tutupnya.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *