Karawang, JabarNet.com – Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Karawang Asep Jamhuri angkat bicara terkait adanya pembangungan water park yang membendung sungai Cibeet, walaupun water park tersebut dibangun di wilayah Bekasi.
Namun yang jelas Karawang tidak mau dirugikan, karena pembangungan water park tepat di perbatasan Karawang-Bekasi. Senin (27/1/2020).
Acep Jamhuri mengatakan, “Itu kan masuknya wilayah bekasi, kita sudah melaporkan melalui WA(whatshap) temen-temen di PUPR Dirjen Sumber Daya Air , dan mendapat respon dari temen-temen BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), dan kemarin udah ngecek pada hari Kamis. Hari Jum’at mereka rapat internal, jadi memang sudah mendapatkan data,” ucapnya.
Lanjut. “Itu punya hak milik, mereka mengaku itu hak milik, meskipun ada sertifikat hak milik, tapi kan diatur juga walaupun itu hak milik dengan status kepemilikan dan pembuatan pembangunan ada aturan (regulasi) nya juga”, ungkapnya.
Kemudian dari aspek lingkungan, sudah disampaikan ke orang Kementerian bagian Rekrut Penindakan kaitan dengan tindak pidana, termasuk Pak Dedi Mulyadi Anggota DPR RI Dapil Karawang, Bekasi, Purwakarta. “Insya Allah, akan ditindak lanjuti,” jelasnya.
“Jadi yang sabar aja semuanya bertahap dan perlu proses , yang jelas dengan adanya itu Karawang tidak mau dirugikan,” tegas Acep Jamhuri.
Terakhir, Acep Jamhuri mengatakan, “Nanti kedepan apakah nanti targetnya itu jauh dari hukum dan itu akan dibongkar. Nanti kita lihat karena itu bukan kewenangan kita, tapi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai dan Kementerian Lingkungan Hidup”, pungkasnya.(Mar/red).