Uncategorized

Bentuk Serikat Pekerja, Karyawan PT Penguin Indonesia Diberhentikan Sepihak

Karyawan PT Penguin

Karawang, JabarNet.com – Sejumlah 60 orang karyawan PT Penguin Indonesia tetap rajin absen masuk kerja, namun pihak management perusahaan telah memerintahkan sekuriti menolak dan tidak mengizinkan karyawan tersebut untuk masuk serta melakukan aktivitas kerja, karena dampak dari pembentukan serikat pekerja.

Hal ini dikatakan oleh Ade Nugraha salah seorang karyawan PT Penguin Indonesia saat dimintai keterangannya oleh JabarNet.com melalui telepon seluler “Kami sudah melakukan absen dengan cara datang tiap pagi, sejak tanggal 2 November 2019 hingga hari ini namun kami hanya bisa sampai ke Pos Satpam saja dan atas perintah management PT,satpam pun melarang kami masuk untuk melakukan aktivitas kerja kami.

” kami akan tetap melakukan absensi ini bersama ke 60 orang rekan lainnya,rekan kami ada orang yang keseluruhannya di PHK secara sepihak tanpa ada kejelasan pemutusan hubungan kerja kami ini” ungkap ade nugraha.

Masih dikatakan Ade Nugraha, PT Penguin Indonesia cabang Karawang bersikeras melarang masuk karyawannya untuk bekerja terhadap para pengurus PUK KSPN PT Penguin Indonesia yaitu Sdr. Luthfi Hariri dan Sdr. Muhamad Jaja Ajhari Sejak tanggal 25 April 2019, Sdr. Heri setiawan sejak 3 Mei 2019, Sdr. Ucin Suryanto sejak tanggal 12 September 2019, Sdr. Parwanto sejak tanggal 13 September 2019, Sdr. Teguh Mulyana sejak tanggal 14 Oktober 2019, Sdr. Aji Muhamad Setiaji, Sdr. Heru Septian sejak tanggal 15 Oktober 2019, dan Sdr. Sutrisno sejak tanggal 24 Oktober 2019 mereka tetap hadir dan absen untuk melakukan pekerjaan sampai dengan sekarang akan tetapi mereka dilarang masuk ke perusahaan oleh security.

“Perusahaan kembali melarang masuk para pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja PUK KSPN PT. Penguin Indonesia Sejak tanggal 2 November 2019- sampai denganhari ini dengan jumlah 51 orang sebagai berikut : Bambang Sugiharto, Muhamad Saggi, Asep Saepudin, Sunandar, Idin Nurjaman, Waris, Solahudin, Ahmad Aji, Jahidi Olis, Muhammad Dhafa Badruddin Pramudya, Meriyanto, Hasan, Heriyanto, Taofik Apriana, Muhamad Andika Prasetyo, Ahmad Hoerudin, Ijudin, Udin Sahrudin, Heru Yulianto, Bayu Baharudin, Umar Sugiri, Atim, Rojali, Muhamad Daris, Ridwan Aripin, Sopiyan, Tacim Suherman, Kusnendar, Ayim, Ade Nugraha, Isan, Uus Sobari, Zenal Eliansyah, Andri Yanwar, Riyanto, Dapit Saputra, Sumarno, Budiman Yunus, Supriono, Karno, Tahyudin, Badriansyah, Muhamad Nur Arifin, Ariyadi, Deni, Sahroni, Supardi, Herman, Misbahul Huda, Sukarman, Uday Nuryana.

“Akan tetapi mereka pun dilarang masuk dengan alasan sudah di PHK.”Ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak media belum bisa mengkonfirmasi ke pihak management PT Penguin Indonesia tersebut.( Teguh)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *