Karawang

Camat dan Kades Akan Prioritaskan Bangun Rumah Reot Nenek Jompo yang Tinggal Bersama Kambing

Foto Mak Uka(80 th)dan Icih(75th) dua nenek yang sempat tinggal di rumah reyot bersama kambingnya kini rumahnya akan mulai di bangun.

KARAWANG, – Mak Uka (80) dan mak Icih(75), dua nenek jompo warga Dusun Pawanda RT 10, RW 04 Desa Medang Asem Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang sempat viral di media sosial.

Pasalnya dua bersaudara nenek jompo itu telah tinggal di rumah reyot bersama kambing – kambingnya selama puluhan tahun.

Kini kedua nenek tersebut mendapat perhatian dari Bupati Karawang dr.hj.Celica Nurachadiana yang datang langsung mengunjungi lokasi, Senin (9/9/19).

Menurut Camat Jayakerta Drs.Budiman Achmad.S.os.MAP yang hadir ke lokasi mendampingi Bupati Karawang dr.hj.Celica nurachadiana mengatakan sebenarnya dirinya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, karena lambatnya informasi kasus tersebut akhirnya tidak bisa di tangani oleh dana desa yang harusnya tepat sasaran.

“Sebenarnya hal – hal semacam ini tidak perlu terjadi kalo informasi itu cepat dan tersosialisasikan, kemudian untuk kasus mak Uka dan Mak Icih ini, dari tahap tiga dana transfer desa sudah menjadi sasaran kami,”ungkapnya.

Dikatakan Budiman, pihaknya sebenarnya bisa jauh – jauh hari akan memperhatikan, mungkin karena hal – hal yang belum terselesaikan yang juga masih menjadi kewajiban harus di selesaikan, akhirnya hal ini tertunda.

“Jadi artinya pemerintah daerah jauh – jauh hari sudah memperhatikan, cuma karena mungkin hal – hal lain yang belum diselesaikan. Ya mudah – mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita ke depan,”pungkas Budiman.

Sementara menurut Kepala Desa Medang Asem Kecamatan Jayakerta Dadang M Tamin dirinya meminta agar ke depan bila ada yang merasa perduli terhadap hal semacam ini di konfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemerintahan Desa setempat.

“Dengan kejadian ini, kalau memang ada orang yang merasa tergugah dan ada kepedulian terhadap semacam ini di desa mana saja, harusnya kordinasilah dengan Pemerintahan Desa atau Kepala Desa.

Hal ini menjadi sasaran atau tidak, kalau sudah menjadi sasaran tinggal tunggu waktunya saja, karena proses penganggaran, penalokasian di Desa itu kan ada aturan-aturan yang sudah di bakukan,”tandas Dadang M Tamin(end).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *