KARAWANG, – Peristiwa tumpahan minyak di lepas pantai karawang seolah kembali mengingatkan kita pada pepatah lama ”sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga” kenapa ini relevan? karena sesungguhnya peristiwa bocornya Pipa Pertamina sudah terjadi beberapa pekan sebelum tumpahan minyak mencapai lepas pantai.
Hal ini lah yang menjadi salah satu perhatian kami sebagai salah satu Lembaga Bantuan Hukum LBH Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) yang mempunyai kewajiban untuk mengadvokasi masyarakat, sebab bila memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009, penyampaian informasi yang lengkap,cepat dan tepat akan suatu peristiwa adalah salah satu bagian dari tahapan untuk penanggulangan dan pencegahan.
Kepada kutipan.co.id direktur LBH JMPH Karawang Simon Pernando Tambunan SH mengatakan, Pertamina seharusnya segera memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga upaya penanggulangan dapat lebih segera dilakukan dan tentunya kerugian dapat diminimalisir.
“Alasan lambatnya informasi ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum. Selanjutnya kami juga mendesak Pertamina dan Pihak terkait diantaranya Pemkab Karawang agar lebih di menitik beratkan pada tindakan-tindakan Penanggulangan disamping sekedar mengumbar janji akan memberikan ganti rugi,”ungkap Simon.
Dikatakan Simon, pemerintah telah dengan jelas mengatur bagaimana dan apa tindakan yang perlu diambil dalam peristiwa seperti ini, contoh dalam PERPRES No.109 tahun 2006, jelas mengatur perihal langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah, menanggulangi, mengatasi dan meminimalir dampak peristiwa tumpahan minyak di lepas Pantai karawang tersebut.
“Jika mengacu pada ketentuan dalam PERPRES tersebut, maka Pertamina sebagai perusahaan pencemar secara otomatis tanpa mengumbar statemen sudah diharuskan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat (strict lialibilty ), dan ini tanpa dibuktikan adanya unsur kesalahan dari Pertamina,
Seandainya Pertamina memberikan informasi dengan cepat, tepat dan lengkap tentunya beban kerugian masyarakat tidak sebanyak saat ini. Pemkab Karawang yang entah bagaimana seolah bertindak senada dengan Pertamina yang hanya menitik beratkan menenangkan pada valuasi kerugian. Kalau hanya membuat Posko Pengaduan serahkan saja pada JMPH,”beber Simon mengatakan sambil kecewa.
Lebih lanjut Simon mengatakan, untuk kedepannya setelah Proses tanggap darurat dan Penanggulangan dilakukan termasuk melakukan ganti rugi yang tidak hanya menghitung kerugian yang telah diderita. namun juga kerugian dimasa mendatang yang ditimbulkan oleh peristiwa ini, JMPH mendesak Pertamina agar segera mengambil langkah yang cepat, tepat dan tuntas untuk memulihkan kondisi Lingkungan.
“Disini Pemda Karawang harus berperan aktif, jangan kembali bertindak seolah-olah Humas Pertamina. Proses Clean Up ini akan dinyatakan selesai dan tuntas bukan oleh Pertamina namun oleh Pemerintah yang didalamnya termasuk Pemerintah Daerah,”Jelas Simon.
Simon juga menambahkan, selanjutnya kami akan meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup melalui PPNS dan Kepolisian Republik Indonesia melakukan Penyelidikan yang mendalam dan trasnparan serta akuntabel, akan penyebab Tumpahan minyak ini dan termasuk alasan lambatnya informasi akan peristiwa ini diterima oleh masyarakat.
“Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi, tidak hanya sanksi, perorangan maupun Korporasi apabila unsur-unsur untuk itu terpenuhi. Bagi masyarakat Karawang yang merasa dirugikan atas Peristiwa ini dapat memberikan pengaduan pada Posko Pengaduan di kantor LBH JMPH Karawang,”pungkasnya(red).