KARAWANG, – Gedung serbaguna kantor Desa Rengasdengklok Selatan jadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, terutama masyarakat desa Rengasdengklok Selatan.
Pasalnya pembangunan Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatant atau disebut gedung serbaguna kantor Desa Rengasdengklok Selatan diduga disubkontrakan.
Bangunan yang di kabarkan akan menelan anggaran sebesar Rp 601.517.200 tersebut dikabarkan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Seperti diungkapkan salah seorang pengamat warga Rengasdengklok Nana bahwa pembangunan gedung tersebut ada dugaan di subkontrakan sehingga memakan biaya besar. Tidak seperti pembangunan gedung serbaguna Desa Kampung sawah, hanya menghabiskan anggaran Rp. 300. Juta-an lebih.
“Saya kira itu jelas di pihak ketigakan, padahal seharusnya penggunaan dana desa harus dapat langsung dirasakan masyarakat seperti yang tertuang dalam peraturan kementrian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta agar pengelolaan dana desa dilakukan secara swakelola dan jangan melibatkan lagi kontraktor,”pungkas Nana.
Sementara Kasipem Kecamatan Rengasdengklok Ubedilah, mengatakan, jika mengacu kepada aturan untuk pembangunan dari Dana Desa, pihaknya sangat menyayangkan, seharusnya swakelola tidak boleh memakai kontraktor sebab itu sudah menyalahi aturan.
“Kalau memang kabar itu benar, sangat disayangkan hal itu terjadi, akan tetapi, bisa saja hal tersebut tidak benar, mungkin itu bukan di subkontrakan melainkan untuk teknis, pengaturan management keungan sendiri tetap dikelola Desa, mungkin seperti itu. Yang jelas kalau di subkontrakan itu tidak boleh,” ungkap Ubedilah.
Kepala Desa Rengasdengklok Selatan Darim, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapannya,”pungkasnya(dong).