Karawang

KPA Jabar, Soroti Perda KLA Karawang Tak Berpungsi

Wakil Ketua KPA Jabar Wawan Wartawan saat diwawancarai kutipan.co.id.

KARAWANG, – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Barat menganggap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) mandul.

Perda KLA dari 2016 sampai dengan 2019 tidak ada payung teknisnya seperti apa, dan di Perda KLA itu sebenarnya diamatkan untuk membentuk lembaga KPAI. Akan tetapi, sampai hari ini Karawang sendiri tidak punya lembaga KPAI,”ucap Wakil Ketua KPA Jabar Wawan Wartawan saat melakukan kunjungan di Karawang mengatakan kepada Kutipan.co.id, Senin (29/7/19).

Dikatakan Wawan, berdasarkan pantauan pihaknya di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani, dari lampu merah Karawang Indah (KI) sampai dengan lampu merah Pemda termasuk zona ramah anak.

“Setelah saya pantau jalur KI hingga lampu merah Pemda yang sudah termasuk zona KLA, terkadang kita lihat disitu masih banyak pengamen anak, pengemis anak, iklan terkait dengan produk roko, yang memang tidak diperbolehkan dengan aturan Perda penyelenggaraan KLA, jadi pusat kota saja yang ironisnya didekat kantor Pemkab masih carut marut, apalagi implementasi di 30 kecamatan,”berarti Perda itu bisa dianggap mandul atau tidak jalan”ya begitulah”ulas Wawan.

Wawan juga mengungkapkan,
Perda ini kan implementasi di Perbup, dan Perbupnya juga sampai hari ini belum ada, bagaimana instansi-instansi SKPD itu bisa menyiapkan dengan kaitan program KLA, padahal program KLA ini adalah program intruksi dari pemerintah pusat.

“Bagaimana para SKPD ini bisa bekerja melakukan pencapaian program KLA, Perbupnya saja belum ada,”timpal Wawan sambil terlihat kecewa.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan,
salah satu akan berkaitannya dengan SKPD bisa dilihat, seperti akte catatan sipil, kita memang sudah digratiskan, terus Kartu Identitas Anak (KIA) karena keterbatasan anggaran saat ini Disdukcatpil hanya memberlakukan bagi anak dari tingkat SMP yang mau ke SMA saja.

“Sebetulnya kan amanat dari Perda penyelenggaraan KLA, tentang KIA itu ketika anak dilahirkan, akta keluar harusnya bareng sama KIA, Karena orientasinya lebih ke nomor induk kependudukan, jadi anak yang baru lahir mereka sudah punya nomor induk kependudukan,”jelas Wawan.

Wawan juga memaparkan, berpuluh-puluh Perda dalam setiap tahun dibuat di karawang, tapi ketika lari ketataran implementasi di Perda ini mentok, maka Perbup KLA ini harusnya menjadi kawalan bagaimana implementasi dari Perda itu.

“Diduga di Karawang ini banyak Perda yang mandul, seperti Perda KLA tahun 2016 dan Perda PKL dari 2015, akan tetapi Perbupnya sampai saat ini ga ada,
Banyak Perda-Perda yang dibuat, tapi Perbupnya tidak keluar.

Padahal pembuatan Perda kalau di hitung-hitung dengan melakukam beberapa kajian dan kunjungan ke luar daerah ongkos pembuatan Perda bisa sampai 1 Miliar, dari naskah akademik nya saja di kisaran 200/300 juta, belum mereka studi banding keluar provinsi, belum pembahasan-pembahasan yang lainnya,”beber Wawan.

Jadi hari ini kita dipacu oleh Prolegda harus diintegrasikan dengan Prolegda yang dipusat, satu sisi kalau hemat saya sebetulnya, Perda apa sih yang bener-bener kita butuhkan, jangan sampai Prolegnas itu harus di integrasikan dengan Prolegda dikabupaten kota, ini yang harus jadi pembahasan,”tutupnya(Joe).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *