KARAWANG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, memiliki sembilan jenis pajak unggulan untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak daerah.
Pasalnya, sembilan jenis wajib pajak ini antara lain pajak Hotel, Restoran, Retribusi Parkiran, Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam/batuan, Reklame, Penerangan Jalan Listrik, Pajak Hiburan, dan pajak Air Bawah Tanah.
Kepala Bidang Pajak Lainnya, Bapenda Karawang, Sahali mengatakan, dari akumulasi target keseluruhan selama ini pihaknya mengaku selalu melebihi target yang sudah ditentukan.
“Untuk target dan pendapatan ditahun 2018 lalu, tercapai 100 persen lebih. Bahka hingga 11 persen,”ungkap Sahali.
Dikatakan Sahali, dari 9 jenis pajak di tahun 2019 pihaknya terus akan melakukan upaya pencapaian target secara maksimal.
“Untuk target pajak restoran dan hiburan 88 miliar, penerangan jalan listrik 232 miliar, reklame 13 miliar, mineral bukan logam batuan 2,5 miliar, parkiran 4,5 miliar Hotel dari 26 tempat dan losmen 20 lokasi 22,3 miliar, air bawah tanah 5 miliar, sedangkan untuk target pendatan pajak burung walet saat ini belum bisa ditetapkan”jelas Sahali.
lebih lanjut Sahali menyampaikan, bentuk upaya meningkatkan atau menggejot wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan kita sudah melakukan pembacaan sistem secara online, dengan memasang alat Tapping Box, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales.
“Semua hotel, restoran, dan tempat hiburan di Karawang sudah dipasangi alat perekam transaksi tapping box. Alat ini sudah dipasang di 20 titik tempat berbeda, meliputi Hotel Resinda, bioskop – bioskop, restoran cepat saji KFC dan fitsa hats, serta rumah sakit Liramedika. Diharapkan dengan adanya alat ini maka pelaporan omset pajak meningkatkan dan tarnsfaran,”timpalnya.
Dijelaskan Sahali, untuk mekanisme wajib pajak reklame, penerangan jalan listrik, parkir, mineral bukan logam/batuan, air bawah tanah dan sarang walet saat ini masih inten dengan melakukan pemberitahuan surat menyurat, dengan satu bulan sebelum jatuh tempo sudah dilayangkan.
“Surat akan dilayangkan sebagai pengumuman satu bulan sebelum masa pembayaran pajak, apabila masih tidak melakukan pembayaran, kami akan menempelkan stiker, dan itu dinilai sudah efektif,”beber Sahali.
Untuk langkah kedepan, Sahali kembali menjelaskan, untuk potensi wajib pajak kedepan kita akan fokus ke pendataan rumah kos-kosan, pendataan penitipan motor dan tempat kebugaran atau featnes.
“Saat ini pemilik rumah kos-kosan baru terdata sekitar 79 pemilik belum semua kita data, data ini untuk wilayah Telukjambe timur, Telukjambe barat, Karawang barat dan Karawang timur, sedangkan penitipan motor, baru terdata 18 pemilik diwilayah karawang kota saja, dan untuk tempat kebugaran featnes hampir 90 persen sudah kita data,”tandasnya(Joe).