
KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Camat Cikampek Usep Supriatna mengeluarkan Surat Peringatan ke 1 yang ditujukan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah terminal dan pasar Cikampek.
Surat Peringatan dikeluarkan pada bulan April 2025 lalu terkait akan dilakukannya penertiban kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan jalan,
yang sebelumnya Camat Cikampek telah memberikan himbauan pada tanggal 06 Desember 2023.
Diketahui didalam Surat peringatan yang dikeluarkan berdasarkan:
1. Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati Karawang kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang dari Program Kerja Camat Cikampek Tahun 2025,
2. Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,
3. Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang Nomor: 500.2.2.11/2488/Disdag Perihal: Undangan Agenda Pembahasan Penertiban Pasar di Sekitar Terminal Cikampek yang dilaksanakan pada Tanggal 18 Desember 2024,
4. Surat Camat Cikampek Perihal: Himbauan Pedagang Yang Berjualan di Trotoar dan Jalan Nomor 503/438/Sekret Tanggal 06 Desember 2023
5. Hasil Rapat di Kantor Kecamatan Cikampek Pada tanggal 23 Desember 2024 dengan Pengelola Pasar Yang ada di Wilayah Cikampek.
6. Hasil Rapat di Kantor Kecamatan Cikampek tanggal 09 Januari 2025 dengan Perwakilan Pedagang Kaki Lima dan Perwakilan Paguyuban/Forum PKL dengan Hasil rapat Pedagang akan pindah jualan dari trotoar dan badan jalan menuju pasar/Terminal Cikampek setelah Idul Fitri paling lambat Tanggal 07 April 2025
7. Hasil Rapat di Kantor Kecamatan Cikampek Tanggal 14 April 2025 Dengan Perwakilan Pedagang Kaki Lima dengan Hasil Rapat Pedagang akan Pindah Jualan dari Trotoar dan Badan Jalan menuju Pasar/Terminal Cikampek Tanggal 05 Mei 2025
8. Rapat Koordinasi di Kantor Kecamatan Cikampek Tgl 14 April 2025 Dengan Dinas Instansi Terkait.
Kemudian didalam Surat tersebut ada penegadan, sehubungan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pindah lokasi paling cepat sesuai kesepakatan tanggal 7 April 2025
2. Jika setelah tanggal 7 April masih belum pindah/bongkar sendiri, diberi waktu 3 hari setelah surat peringatan ke-1 ini dikeluarkan, utk pindah/bongkar sendiri.
3. Apabila setelah jatuh tempo dari surat Peringatan ke-1 ini saudara belum pindah juga kami akan memberikan Peringatan ke-2, kami beri waktu 2 hari untuk pindah/bongkar sendiri setelah surat Peringatan ke-2 dikeluarkan.
4. Jika setelah jatuh tempo surat Peringatan ke-2 belum pindah juga kami akan memberikan Peringatan ke-3, kami beri waktu 1 hari untuk pindah/bongkar sendiri setelah surat Peringatan ke-3 dikeluarkan.
5. Setelah jatuh tempo dari surat Peringatan ke-3 belum pindah/bongkar sendiri, maka kami akan membantu untuk pindah/membongkar oleh petugas yg berwenang dibantu oleh lintas sektor yang terkait, paling lambat tanggal 05 Mei 2025 sudah selesai/bersih.
Sebagai tindaklanjut dari Surat Peringatan Camat Usep Supriatana dikonfirmasi perihal itu, pihaknya Menunggu program terpadu dari Satpol PP Kab Karawang dengan Dinas PUPR dan Dinas- dinas lainnya.
“Penertiban Dilanjutkan dengan Normalisasi drainase, hotmix jalan, PJU, dan lain-lain,”singkatnya.