JAKARTA, – PT Lion Metal Works Tbk (Lion) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan bertempat di Hotel JW Marriott Jakarta Lantai 3, Ruang Sapphire 1 JI. Lingkar Mega Kuningan Kav E 1.2 Nomor 1 & 2 Mega Kuningan pada Senin (24/6/) lalu.
Mr Cheng Yong Kim, Direktur Utama PT Lion Metal Works Tbk (Lion) dalam paparan publik, setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyampaikan, Pada tahun 2018 penjualan netto Perseroan sebesar Rp 424,13 miliar atau naik 21,29% dibanding tahun lalu, dan laba netto sebesar Rp 14,68 miliar.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diputuskan untuk menyetujui penetapan Pembagian dividen tunai sebesar Rp10,- per lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp5.201.600.000,- sebelum dipotong pajak yang akan dibayarkan atas 520.160.000 saham,” ujar Mr Cheng Yong Kim.
Sementara itu, lanjut Mr Cheng Yong Kim, sebesar Rp l00 juta, digunakan untuk pembentukan “Cadangan Wajib” untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 dan sisanya sebesar Rp9.378.073.993,- dimasukkan sebagai laba yang ditahan.
“Pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2019. Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sedangkan Tata cara pembayaran dividen tunai akan diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 26 Juni 2019,” ungkap Mr Cheng Yong Kim.
Dalam RUPST, Mr Cheng Yong Kim menjelaskan, Perseroan menyetujui menunjuk Bapak Drs Nunu Nurdiyaman, CPA dari Kantor Akuntan Publik “Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2019.
“Perseroan menetapkan untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Perubahan pasal 3 untuk disesuaikan dengan KBLI 2017 dan tidak mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dan menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut,” papar Mr Cheng Yong Kim.
“Perseroan menyetujui secara musyawarah untuk mufakat untuk mengangkat Saudara Cheng Zhi Wei BSc, MBA dan mengangkat kembali seluruh Direksi Perseroan yang lama, dengan demikian masa jabatan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS tahun buku 2021 yang diselenggarakan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Direkur Utama: Bapak Cheng Yong Kim, Direktur: Bapak Lim Tai Pong, Direktur: Bapak Ir. H. Krisant Sophiaan Msc. Direktur: Bapak Tjoe Tjoe Peng (Lawer Supendi). Direktur: Bapak Cheng Zhi Wei BSc MBA,”pungkas Mr Cheng Yong Kim(romo).