KARAWANG,JabarNet.com – Polres Karawang berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana penipuan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, para tersangka merupakan spesialis penipuan kendaraan bermotor yang menyasar anak di bawah umur sebagai korban.
“Modus operandi yang digunakan yaitu dengan berpura-pura menanyakan alamat atau keberadaan orang tua korban. Para pelaku berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor untuk mencari anak yang mengendarai motor seorang diri,”ungkap Kapolres Karawang Edwar saat konprensi Pers, kamis 20 Februari 2025.
Lebih lanjut Kapolres Edwar menjelaskan, saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihampiri oleh dua pelaku.
“Mereka berpura-pura bertanya mengenai alamat seseorang dengan alasan ingin mengantarkan undangan. Ketika korban mengaku tidak tahu, pelaku membujuknya untuk membantu mengantarkan undangan tersebut ke suatu tempat, Sesampainya di depan rumah yang dipilih secara acak oleh pelaku, dan sudah diketahui dalam keadaan kosong, pelaku berpura-pura mengetuk pintu,”ucapnya.
Kemudian, setelah memastikan rumah itu benar-benar tidak berpenghuni, salah satu pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput seseorang yang bisa menerima undangan.
“Tanpa curiga, korban memberikan motornya, lalu pelaku kabur meninggalkan korban bersama pelaku lainnya. Tak lama setelahnya, pelaku yang tersisa pun melarikan diri, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan kehilangan motornya,”bebernya.
Kapolres mengatakan, dari enam tersangka, dua di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP atas dugaan pertolongan jahat.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Karawang berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, tiga di antaranya merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka telah beroperasi sejak tahun 2017.
“Menurut keterangan tersangka, tersangka sudah beroperasi di 43 TKP, dari 43 TKP ini yaitu 26 TKP diwilayah Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang, dan 3 TKP di wilayah lain,”terangnya.
Kapolres Edwar menyebut saat ini pihaknya terus berkordinasi dengan Polres-polres yang memang diwilayah kasus tersebut.
“Untuk mencari laporan-laporan seperti yang terjadi di wilayah Karawang,”ujarnya.
Atas perbuatannya 6 pelaku dikenakan ancaman pasal 378 tentang penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan, dan pertolongan jahat sebagaimana 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun,”tandasnya.