KARAWANG,JabarNet.com– Irfan Maulana Ketua BEM Universitas Buana Perjuangan Fakultas Hukum terpilih periode 2024-2025 hasil Musyawarah Mahasiswa angkat bicara terkait tuduhan bahwa Forum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V tidak memenuhi quorum.
“Kami menilai bahwa telah terjadi Error in Substantive Law mengenai peserta dalam pasal 10 ART Ormawa FH sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam berita tersebut. Berdasarkan bunyi pasal 10 (2) ART ORMAWA FH UBP, “Peserta MUSMA Fakultas Hukum terdiri dari utusan Mahasiswa dari masing-masing kelas di Fakultas Hukum”
Maka hanya mahasiswa utusan dari masing-masing kelas yang sah/mengirimkan utusannya yang dianggap sebagai peserta dalam forum Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V.
Pada pelaksanaan Musyawarah tahun ini, total peserta hanya 15 delegasi/utusan dari 5 kelas yang terdaftar sebagai peserta dan forum dihadiri oleh 11 peserta diantaranya.
Maka, hal ini telah memenuhi ketentuan quorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 8 ART, yang mensyaratkan kehadiran setengah dari jumlah delegasi penuh untuk memulai forum.
Klaim bahwa forum tidak sah karena minimnya kehadiran delegasi tidak didukung oleh fakta yang ada. Total 15 peserta dihitung dari 5 kelas yang mengirimkan utusan, hanya 5 dari 18 kelas yang mendelegasikan peserta dalam lingkungan fakultas hukum tersebut dikarenakan sebagian kelas tidak melaksanakan amanat sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Nomor: 006/Panpel-(Musma) /BLM/XII/2024 dan Nomor: 008/Panpel (Musma)/BLM/XII/2024 dengan salah satu alasan privatisasi kelas.
Yang justru alasan tersebut tidak mencerminkan nilai demokratis sebagai mana disampaikan pada poin 2 Surat Edaran Nomor: 006/Panpel-(Musma) /BLM/XII/2024, bahwa:
“Setiap individu mahasiswa mempunyai hak suara yang sama untuk menjadi utusan dari masing-masing kelas sebagai bentuk dukungan kelancaran serta suksesi pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa (Musma) Fultas Hukum ke – V”
serta kami juga menemukan adanya whatsapp grup beberapa masing-masing kelas yang di kunci chat oleh admin dalam hal ini ketua kelas, sehingga mahasiswa lain tidak dapat melakukan chat untuk mengisi formulir delegasi, maka kelas tersebut dianggap tidak mendelegasikan utusan untuk pelaksanaan musyawarah sebagaimana tertuang dalam poin 8 Surat Edaran Nomor: 008/Panpel-(Musma)/BLM/XII/2024, bahwa:
“Masing-masing kelas dianggap tidak mengirimkan utusan untuk peserta musyawarah, Jika:
a. Menghambat rangkaian kegiatan pelaksanaan musyawarah mahasiswa Fakultas Hukum Ke-V.
b. Tidak melaksanakan point-point sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Panitia Nomor: BLM/XII/2024. 006/Panpel-(Musma)/BEM
c. Melebihi batas pengumpulan formulir delegasi yang telah ditentukan dalam surat edaran ini”
Sebagai bukti, ada surat petisi yang di tanda tangani setidaknya 12 ketua kelas yang dimana tuntutan dalam petisi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang berlaku dalam lingkungan Fakutas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang.
“Tapi kami selaku Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum tetap menanggapi dan menjawab petisi tersebut sebagai bentuk netralitas dan penerimaan aspirasi mahasiswa. Serta ditemukannya bukti adanya salah satu ketua kelas di angkatan 24 yang mengintervensi mahasiswa/i kelas yang bersangkutan dengan menyatakan bahwa yang menentukan utusan kelas tersebut adalah ketua kelas,”kata Irfan.
“Padahal musyawarah mahasiswa adalah forum tertinggi mahasiswa di tingkat fakultas hukum jadi semua mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk menjadi utusan kelas sebagai perserta musyawarah, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran panitia,”ujarnya.
Perlu diketahui dengan seksama pembukaan kegiatan musyawarah juga dihadiri oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan dan alumni sekaligus untuk membuka kegiatan tersebut serta dihadiri oleh perwakilan dari Fakultas, dengan demikian hal tersebut semakin menambah jelas tentang keabsahan kegiatan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Hukum Ke- V.
Irfan mengatakan, Proses pembentukan panitia pelaksana MUSMA telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur standar. Tahapan rekrutmen dimulai dari pengumuman open recruitment yang dipublikasikan secara terbuka di laman resmi instagram BLM FH, diikuti dengan proses seleksi panitia berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Semua tahapan ini dirancang untuk menjamin inklusivitas dan partisipasi aktif mahasiswa yang berminat menjadi bagian dari kepanitiaan. Tuduhan mengenai ketiadaan transparansi tidak berdasar,
mengingat proses ini telah dijalankan sesuai dengan praktik organisasi mahasiswa pada umumnya,”terangnya.
Lanjutnya, peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan MUSMA telah disusun berdasarkan ART ORMAWA FH UBP. Peraturan ini dibuat dengan tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan transparansi.
Hal ini juga tercermin dalam surat edaran resmi panitia pelaksana Nomor: 006/Panpel-(Musma) /BLM/XII/2024 dan Nomor: 008/Panpel (Musma)/BLM/XII/2024 yang telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BLM FH UBP.
Surat edaran tersebut menjelaskan dasar hukum serta tata tertib pelaksanaan Musyawarah secara terbuka kepada seluruh mahasiswa. Juga terkait pelno di internal BLM, peraturan yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah yang berkaitan dengan palaksanaan musyawarah bukan produk hukum dari BLM FH untuk itu tidak harus di rapat pleno-kan di BLM dikarenakan itu menjadi kebijakan panitia pelaksana selama tidak bertentangan dengan ART ORMAWA FH.
Panitia pelaksana MUSMA ke-V memiliki legal standing yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/SK/BLM-FH/XII/2024 Tentang Pengangkatan Panitia Musma Ke-v Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang yang dikeluarkan oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UBP.
“SK tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur pembentukan, struktur, dan kewenangan panitia dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, klaim bahwa panitia tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan MUSMA adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,”tegasnya.
Ia menilai tuduhan-tuduhan yang dilontarkan lebih bersifat Hasty Generalization (Menarik kesimpulan berdasarkan sampel yang tidak cukup) spekulatif dan tidak didukung oleh data atau bukti yang kredibel, serta telah menjadi Bandwagon Effect di kalangan mahasiswa fakultas hukum.
“Pelaksanaan MUSMA ke-V Tahun 2024 telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi organisasi mahasiswa,”katanya.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil forum serta mengedepankan dialog berbasis fakta guna mendukung kemajuan organisasi.
“Efek pemberitaan, provokasi, serta glorifikasi terkait Musyawarah Mahasiswa Ke- V
Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang, jelas menjadi suatu kerugian bagi kami yang dimana kepercayaan mahasiswa/I terhadap ormawa fakultas hukum jadi berkurang, merusak citra baik ormawa, fakultas, serta Universitas kami, serta mengahambat gerak roda organisai ormawa Fakultas Hukum,”ucapnya.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa para pihak penuduh terkait tuduhan tersebut serta calon dari pihak penuduh tidak hadir dalam pelaksanaan musyawarah pada tanggal 30 desember 2024 silam, padahal panitia sudah menghubungi namun tidak ada jawaban,”ujarnya.
Maka segala bentuk kerugian terhadap pihak terkait diluar tanggung jawab BLM FH serta Panitia Pelaksana musyawarah, dikarenakan keberlangsungan forum berdasarkan kesepakan peserta dalaam forum musyawarah. ketidak hadiran 1 dari 2 calon ketua BEM FH dan 1 dari 2 calon ketua BLM FH jadi salah satu faktor proses musyawarah berjalan cepat.
Fakta baru yang berhasil kami himpun bahwa dikarenakan adanya narasi narasi provokasi dan judgement dari kelompok mahasiswa ini terhadap mahasiswa lain yang ingin gabung di Ormawa.
BEM dan BLM FH sudah membuka rekrutmen selama 2 hari namun belum ada yang mendaftarkan diri, Setelah di telurusi dilapangan ternyata ada fakta bahwa ada perlakuan diskriminasi terhadap para mahasiswa yang mempunyai keinginan untuk bergabung dengan Ormawa Fakultas Hukum periode 2025, tentu hal tersebut merugikan organisasi serta menghambat berjalannya gerak roda organisasi untuk memajukan fakuktas hukum.
“Maka dengan ini kami meminta pertanggung jawaban pihak yang membuat pernyataan dalam berita tersebut, serta semua pihak yang ikut mengglorifikasi berita tersebut untuk melakukan klarifikasi serta permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi, karena telah mencoreng nama baik PANITIA PELAKSANA, BLM FH, FAKULTAS HUKUM, dan UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG,”pungkasnya.