KARAWANG, JabarNet.com Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengatur pengunaan pakaian Dinas pegawai di berbeda hari kerja demi keseragaman.
Hal tersebut disampaikan Budiman Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemda Karawang, ia menyebut regulasi pakaian Dinas mengacu kepada ketentuan yang sudah diatur telah diterbitkannya dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Daerah.
“Dimana didalam peraturan tersebut adanya perubahan penggunaan atribut, termasuk pakaian-pakaian dinas keseharian yang digunakan oleh seluruh ASN,”ungkapnya.
Budiman menjelaskan, perubahan penggunaan atribut dipakaian dinas diantaranya, tanda pangkat bahu dan saku.
“Untuk penggunaan pangkat dibahu itu hanya digunakan oleh Bupati, Camat dan Kelurahan,”terangnya.
“Sedangkan untuk pejabat-pejabat yang lain sampai dengan esselon 2 itu hanya menggunakan atribut bahu berupa bintang dan bunga, jadi penggunaan itu yang nanti akan kita perbaiki atau direvisi lagi yang sudah ada,”tambahnya.
Dikatakan Budiman, rencana perubahan peraturan tersebut akan dikaji ditahun 2025.
“Karena ketentuan di Permendagri Nomor 10 ditahun 2025 nanti akan diberlakukan 1 tahun sejak penetapan, paling efektifnya ditahun 2026,”katanya.
Lanjut Budiman, terkait pakaian dinas ada hal yang mencolok yaitu penggunaan jenis warna keki yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri dengan kode-kode tertentu.
“Tidak menyebutkan merk tetapi dengan kode-kode warna, jadi apapun merknya kalau sudah menggunakan kode itu akan identik warnanya sama,”ujarnya.
Kemudian dikatakan Budiman, dari penggunaan pakaian Dinas ada perubahan dari tahun sebelumnya berbeda dengan tahun 2024.
“Ditahun sebelumnya hari senin dan selasa kita menggunakan pakaian dinas keki warna coklat, kemudian hari rabu pakaian putih dan hitam, hari kamis batik dan hari jum’at casual,”ucapnya.
Namun untuk penggunaan pakaian dinas ditahun 2024 setelah terbitnya Permendagri nomor 10 tahun 2024 ada perubahan.
“Hari Senin mengunakan pakaian dinas keki warna coklat, hari rabu pakaian hitam-putim, hari kamis dan Jum’at menggunakan batik, jadi penyesuaian ini kembali keposisi awal,” paparnya.
Sementara untuk pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan ketentuan baru penggunaan pakaian dinas akan berbeda.
“Sebelumnya pun untuk P3K tidak menggunakan pakaian keki warna coklat, tetapi pakaian hitam putih, setelah terbitnya Permendagri Nomor 10 tahun 2024 penggunaannya disamakan dengan PNS. Sehingga tidak ada lagi perbedaan penggunaannya, ini akan kita sosialisasikan kembali ketika Perbupnya rampung kita tetapkan,”pungkasnya.