KARAWANG,JabarNet.com– Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan terus memastikan managemen atau Direksi mampu melayani secara baik terhadap seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan.
Sejauh ini program BPJS Ketenagaakerjaan sudah diatur oleh regulasi, sebagaimana BPJS memiliki program utama yaitu empat plus satu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya sebagai Dewas itu hanya memastikan bahwa managemen atau Direksi bagaimana mampu melayani secara baik terhadap semua peserta yang menjadi peserta Ketenagakerjaan, baik dari peserta formal maupun pekerja informal, jadi bagaimana pelayanan harus baik, harus cepat dan tidak dipersulit,” jelas Yayat Syariful Hidayat, Dewas BPJS Ketenagakerjaan diagenda rapat KSPN, Britz hotel Karawang, Jum’at 29 November 2024.
Yayat Syariful Hidayat menyampaikan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif diatas 40 juta orang.
“Peserta yang dilindungi dalam konteks pekerjaannya, jadi sangat luar biasa, jumlahnya sangat besar walaupun dari sisi presentase jumlahnya baru diangka 40 persen,”katanya.
Hanya saja dijelaskan Yayat, ketenagakerjaan sekarang ini antara pekerja formal (buruh, karyawan, atau pegawai) lebih banyak pekerja informal (pekerja bebas atau berusaha sendiri) perbandingannya 60-40 persen.
“60 persennya rata-rata pekerja disektor informal, yang formalnya disekitar 40 persen, nah dari pekerja formal itu ada pekerja menengah besar ada juga menengah kecil, jadi konteksnya siapapun mereka yang diupah atau digaji itu akan masuk kategori PU (Penerima Upah),”terangnya.
“Tetapi kalau informal itu misalnya seperti Ojek Online, petani, nelayan, dan sebagainya itu bukan kategori Penerima Upah,”jelasnya.
Harapannya dikatakan Yayat, secara Undang-undang amanahnya adalah seluruh warga Negara sebaiknya masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena manfaatnya sangat luar biasa besar, disamping manfaat dari program-program itu sendiri, dan juga ada manfaat-manfaat lain misalnya bagi yang belum punya rumah bisa punya rumah, kemudian bagi yang ditinggalkan orangtuanya sebagai peserta itu ada beasiswanya sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku,”ungkapnya.
Yayat menjelaskan, bagi warga yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk daftar sangat mudah bisa melalui di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Atau bisa langsung datang kekantor BPJS Ketenagakerjaan, yang terpenting punya nama, KTP, Kartu Keluarga, dan nomer handphone yang aktif, kenapa karena dari situlah data-data memastikan bahwa ketika suatu saat terjadi sesuatu untuk klaim itu lebih mudah, nah itu salahsatu persyaratan wajib, daftarnya sangat mudah sekali,”katanya.
Oleh sebab itu, Yayat mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat
yang memiliki pekerjaan baik formal maupun informal untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga fasilitas Negara atau program bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Karena untuk pekerja mandiri, seperti wartawan, penjaga warung dan sebagainya, untuk biayanya pun relatif murah hanya Rp.16.800 (JKK dan JKM), apalagi kalau mau menabung itu hanya tambah Rp. 20.000 jadi hanya sekitar Rp.36.800, sementara kan manfaatnya luar biasa, misalnya untuk kecelakaan kerja itu tidak dibedakan antara formal dan informal, jadi apapun biaya yang dikeluarkan atas kecelakaan tersebut itu dibiayai sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, selama kecelakaannya itu sedang bekerja,” bebernya.
“Sementara seperti JKM ketika peserta meninggal dunia akan diberikan santunan sekitar Rp. 42 juta, itu kan kalau nabung harus nunggu ratusan tahun, jadi sangat besar sekali manfaatnya, belum lagi soal beasiswa untuk 2 orang anak itu dapatnya kurang lebih Rp.174 Juta,”tutupnya.