DaerahJawa Barat

KPU Karawang Tetapkan Sebanyak 27 Tempat dan Lokasi Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye, Salahsatunya Tempat Ibadah dan Pendidikan

KARAWANG, JabarNet.com– Sebanyak 27 tempat dan lokasi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana menyampaikan, aturan tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1624 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.

” Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Mari Fitriana Ketua KPU Karawang  kepada JabarNet.com, selasa (8/10/2024).

Mari mengatakan, adapun sebanyak 27 tempat dan lokasi yang dilarang sebagai berikut:

1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok); 4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kemudian Tempat/lokasi lain yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK)

1. Sepanjang Jalan Ahmad Yani / By Pass (dari bundaran Ramayana sampai dengan lampu merah RMK).

2. Lapangan Karangpawitan (By Pass);

3. Alun-alun dan sekitarnya (Pegadaian, Kantor Pos, Telkom);

4. Seluruh area pasar;

5. Terminal kendaraan umum; 6. Halte bus dan angkutan kota.

7. Stasiun kereta api.
8.Tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL).
9. Tiang rambu-rambu lalu lintas.

10. Tiang Telepon/Telkom.
11. Area perlintasan kereta api.

12. Jembatan penyeberangan orang (JPO);

13. Jembatan dan atau flyover.
14. Fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

15. Taman dan pepohonan.

16.Bundaran Tuparev (Ramayana);

17. Bundaran Jl. Siliwangi.

18. Bundaran Masjid Raya Puri Telukjambe.

19. Bundaran Perumnas.
20. Bundaran Wadas (Kebon buah).
21. Bundaran Badami (Novotel).

” Pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa bilboard dan Videotron dapat dipasang diseluruh Kabupaten Karawang,” ucapnya.

” Pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Karawang kecuali pada lokasi yang dilarang,” jelasnya.

Baca juga: Ketua KPU Karawang Apresiasi Antusias Masyarakat Sambut Pilkada 2024 Merata, dari Perkotaan Sampai Pelosok Desa

Lalu terkait penyebaran bahan kampanye, Mari menyampaikan, Peserta Pilkada Tahun 2024 dapat mencetak dan menyebarkan bahan kampanye dengan jenis selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis, dan atribut kampanye lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

” Kecuali lokasi yang dilarang berdasarkan ketentuan Keputusan ini,” ucapnya

Adapun Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Penyebaran Bahan Kampanye. Penyebaran bahan kampanye tidak boleh dipasang dan/atau disebarkan dilokasi sebagai berikut:

1. Tempat ibadah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi (termasuk pagar dan atau tembok);

4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan;

7. Sarana dan prasarana publik.

8. Taman dan pepohonan.

Kemudian ada Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

1. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. atau kawasan setempat;

2. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilokasi ramai/padat lalu lintas (perempatan), harus memperhatikan keamanan dan keselamatan

pengguna jalan.

” Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada lokasi yang terbatas harus memperhatikan jarak antar APK yang terpasang dan tidak menutupi APK lainnya,” pungkasnya..

Shares:

Related Posts