DaerahHukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Pemalsuan Surat Waris Ibu dan Anak Kandung di Karawang Ditunda

KARAWANG, JabarNet.com- Sidang lanjutan perkara pemalsuan tandatangan dengan terdakwa Kusumayati melawan anak kandungnya Stephanie dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (25/9/24).

Alasan penundaan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum siap.

Akibat penundaan itu ratusan pengunjung yang sudah menunggu sejak pagi hingga siang terlihat kecewa.

Baca juga: Sengketa Warisan Ibu dan Anak Kandung di Karawang Hakim Minta Keduanya Berdamai

Saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Hakim menanyakan apakah jaksa sudah siap. Namun jaksa Karina mengatakan jika kejaksaan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati.

“Karena belum siap maka sidang ditunda minggu depan,” kata Nelly Andriani.

Baca juga: Sengketa Warisan Ibu dan Anak Kandung di Karawang: Saya Hanya Minta Keadilan, Kenapa Dituduh Durhaka?

Sementara itu ketika dikonfrimasi jaksa penuntut umum Kejati Jabar Sukanda mengatakan jika tim JPU belum siap untuk membaca tuntutan. Setelah semua berkas tuntutan selesai baru akan dibacakan di persidangan.

” Belum siap nanti kalau sudah siap kita bacakan,” kata Sukanda.

Perkara pemalsuan surat waris terdakwa Kusumayati menarik perhatian masyarakat. Sejak pagi ratusan pengunjung sidang sudah berdatangan. Namun saat persidangan dibuka hakim malam menunda persidangan hingga minggu depan.

Shares:

Related Posts