KARAWANG, JabarNet.com– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menetapkan masa kampanye tepatnya pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
Namun demikian tidak semua orang boleh ikut kampanye, ada Undang-undang mengatur sejumlah pihak yang tidak dibolehkan ikut dalam kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi, Bawaslu Karawang sejauh ini telah memberikan himbauan kepada sejumlah pihak yang dilarang ikut kampanye.
” Sejauh ini kita sudah memberikan himbauan, contohnya kepada Kepala Desa untuk menjaga netralitas agar tidak terlibat proses dukung mendukung,” ungkap Kusnadi.
Sebagaimana dimaksud Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye, Pelaksana peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan, diantaranya :
– Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
– Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
” Pasal 280 ayat (2) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu ” ujarnya.
Lanjut Kusnadi, kemudian juga Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye diantaranya, :
– Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
– Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
– Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia
– Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Kusnadi menegaskan ada sanksi bagi pelanggar, denda hingga kurungan pidana
.
” Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 493)” ucapnya
” Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah (Pasal 494),” tambahnya.
Kemudan dikatakan Kusnadi, Setiap Ketua ,Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung ,hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Pasal 522).
” Kalau ada temuan adanya pelanggaran oleh Kepala Desa atau ASN itu akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penindakan yang nantinya dilakukan Bawaslu tergantung dari kategori pelanggaran.
” Proses penindakanya seperti apa, yah tinggal dilihat apakah yang bersangkutan pelanggaran pidana Pemilu, atau pelanggaran administratif Pemilu, atau pelanggaran lainnya,” terangnya.
” Nah kalau nanti yang bersangkutan terkait pelanggaran Pemilu akan kita proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu,” paparnya.
Ia juga menegaskan, setiap adanya informasi pelanggaran Pemilu akan ditindaklanjut.
” Kalau ketika muncul pemberitaan di media akan menjadi informasi awal dari kita, tentu nanti Bawaslu yang akan menelusurinya, hanya menjadi informasi awal saja terlepas nanti terpenuhi atau tidak unsurnya, demikian ketika ada yang melaporkan mekanismenya sama kita akan melakukan kajian hukum apakah itu masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu atau tidak, terpenuhi tidak unsurnya, baik unsur materil atau materilnya,” pungkasnya. (Wan)