KARAWANG, JabarNet.com– TH (32) laki-laki dari pasangan kumpul kebo di Dusun Kepuh, Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari berhasil diamankan polisi saat diamuk warga, lantaran panik dan kemudian kabur.
Saat berusaha melarikan diri, TH diteriaki maling oleh warga, ketika digerebek di tempat kediaman perempuannya.
“Ditangkap di jalan karena lari pada saat di tegur warga di rumah si perempuan,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, Arief Zaenal, Rabu (13/9) sore.
TH akhirnya berhasil ditangkap oleh warga, dan langsung dilakukan penggeledehan. Dari tangannya, warga bersama polisi menemukan 17 paket bungkusan sabu, yang diduga siap edar.
“Barang haram tersebut ditemukan bersama timbangan digital yang berada didalam tas yang ia bawa,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pria yang beralamat di Dusun Kosbar, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, ini harus rela dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya.
Kemudian, Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.