KARAWANG, JabarNet.com- Tak henti-hentinya Polres Karawang menangkap para pengedar narkoba dan Obat Keras Tertentu ( OKT ) di wilayah Kabupaten Karawang.
Kali ini Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap 3 pelaku, diantaranya 2 orang sebagai pengedar Tramadol, dan Alprazolam, 1 orang pengedar Psikotropika jenis tembakau sintetis gorila.
” Kami berhasil mengamankan barang bukti tramadol dan Alprazolam kurang lebih 25 ribu butir dari 2 TKP, ” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin bersama Kasie Humas Polres Karawang IPDA Herawatie, pada saat konprensi pers, senin ( 21/8).
2 TKP tersebut di daerah Klari dan Ciampel Kabupaten Karawang, modus keduanya merupakan warung kelontong.
” Kami masih mengembangkan asal mula asal obat tertentu, semoga kami bisa mengungkapnya dalam waktu terdekat sindikat pengedar diatasnya,” ucap AKBP Wirdhanto penuh tegas.
Kemudian 1 pelaku berinisial KRT alias K pengedar Narkotika jenis tembakau gorila, ditangkap dengan barang bukti seberat + 80 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Iphone.
Untuk TKP di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Babakan Borondong RT/RW: 002/004 Kel. Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
” Pelaku merupakan petugas SPBU yang nyambi berjualan tembakau gorila secara online, untuk akun medsosnya @bigrabbit.idn , yang tentunya kami akan segera berkomunikasi dengan kominfo untuk segera mentakedown akun tersebut,” katanya.
Dari ketiga kasus yang telah diungkap dengan barang total barang bukti OKT sebanyak 2.251 (dua ribu dua ratus lima puluh satu) butir, Psikotropika 39 (tiga puluh sembilan) butir Alprazolam , Kapolres Karawang menyebut memprediksi telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya mengkonsumsi obat tersebut.
” Kami berharap mendapatkan informasi dari masyarakat apabila masih ada peredaran Obat Keras Tertentu di wilayah Karawang agar melaporkan kepada polisi secara langsung atau Whatsapp Lapor Pak Kapolres supaya kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Adapun pasal yang diprasangkakan dari 3 tersangka, untuk pengedar obat keras tertentu Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
” Dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” katanya.
” Dan untuk pengedar Psikotropika Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla): Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati,” katanya.
Kapolres Karawang menegaskan akan terus memburu para pelaku pengedar maupun bandar narkotika dan OKT bekerjasama dengan BNNK dan Dinas Kesehatan.
” Untuk mengatasi permasalahan dari hulu kehilir, jadi konsep kami sekarang tidak hanya memutus mata rantai saja tetapi disatu sisi kami akan mengadakan kegiatan seperti pencanangan kampung bebas narkoba atau kampung bersinar prog BNNK,” ungkapnya.
” Kegiatan ini supaya mengantisifasi atau meningkatjan ketahanan sosial masyarakat supaya memahami obat-obatan yang bisa dikonsumsi secara bebas atau tidak bebas ,” tandasnya.