KARAWANG, JabarNet.com- Penerbitan akta kematian masyarakat Kabupaten Karawang tahun 2023 mencapai 3.860.
Jumlah tersebut terdapat dari masyarakat Kabupaten Karawang dan pendatang yang telah meninggal.
Torich Haerachman, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan telah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumpulkan data masyarakat yang telah meninggal. hal ini bertujuan untuk pembuatan akta kematian.
” Meninggal yang dilaporkan ke kami dengan terbitnya akta kematian totalnya ada 3.860 dari Januari sampai April. ada banyak, bahkan kami sudah rapat juga dengan pihak KPU saat coklit ditemukan data yang dikumpulkan ,dan kami akan melayani pembuatan akta ,” katanya.
Torich mengatakan, pihak Disdukcapil telah mendorong ke Instansi dan masyarakat untuk membuat akta kematian, bilamana untuk keperluan lain.
” Contoh di BPJS telah wajib untuk menyerahkan akta kematian saat ingin menutup premi,” jelasnya.
Torich juga menghimbau agar masyarakat untuk segera membuat dan mengurus akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, karena belum diterbitkan akta kematian, data masih ada.
” Makanya hasil temuan atau coklit data dari teman-teman KPU untuk melaksanakan akta kematian. Bagi pihak keluarga saat ini masih berdasarkan azas kepentingan pribadi seperti pencairan asuransi. Kita juga sudah mendorong BPJS untuk menyerahkan akta kematian untuk menutup premi, supaya administrasi pengguna lengkap dan data kita juga lengkap,” paparnya.
Ia melanjutkan jika pada Januari 2023 ada sebanyak 1.116 penerbitan akta kematian. Selain itu untuk pembuatan dan penerbitan akta kematian dapat dilakukan saat data masyarakat yang bersangkutan masih lengkap dan waktu meninggal belum di atas 10 tahun. Ia menyampaikan jika data sudah tidak ada dan waktu meninggal di atas 10 tahun maka harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
“Januari ada 1.116 paling banyak penerbitan akta kematian, untuk periode Februari sampai April masih sedikit yang melaporkan ke kami,” katanya.
” Ada juga masyarakat yang sudah meninggal dunia lama tapi baru dibuatkan akta kematian. Kalau datanya masih ada dan waktu meninggalnya belum terlalu lama masih bisa kita layani, Maksimal batas meninggal 10 tahun, kalau di atas ini dan datanya sudah tidak ada harus melalui pengadilan,” tutupnya.(red)