KARAWANG, JabarNet.com– Seorang pria asal Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang ditembak aparat kepolisian Polres Karawang.
BY (26) ditembak aparat kepolisian lantaran melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu minimarket Desa Pulojaya, Lemahabang, Karawang.
BY mencuri uang senilai Rp.560 ribu dan dua buah telepon genggam milik kasir pada Senin (14/2/23) sekira pukul 21:30 malah hari.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencekik kasir, seorang wanita. Kemudian menyeret dan mengikat pegawai minimarket,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (16/3/23).
Usai melakukan pencurian, BY sempat melarikan diri. Dan namanya, masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga akhirnya, BY mengakhiri pelariannya pada Rabu (16/3/23) BY setelah dibekuk aparat kepolisian.
“Pelaku kami tangkap dengan berbekal keterangan informasi yang dikumpulkan dari Masyarakat dan Rekaman CCTV, untuk mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga, petugas terpaksa melepaskan timah panas di kaki bagian kanan.
“Saat pengembangan, pelaku melawan petugas, dan terpaksa kami melakukan tindakan tegas, dan terukur (menembak pelaku),” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone merk OPPO A3S, 1 unit handpone merk Iphone 12 Mini, 1 bilah pisau dapur, dan potongan rekaman CCTV. (Muhtar)