DaerahHukrim

3 Debt Collector Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Diringkus Satreskrim Polres Karawang

3 Debt Collector Diringkus
3 Debt Collector Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Diringkus Satreksrim Polres Karawang

KARAWANG, JabarNet.com– 3 Debt Colector pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur diringkus Streskrim Polres Karawang.

Kasus berawal dimulai adanya permasalahan perselisihan paham terkait over kredit kendaraan roda 4 yang sudah disepakati didalam leasing dan dilakukan penagihan.

” Dimana korban merupakan anggota salahsatu LSM di Karawang menguasai sebuah kendaraan roda 4 yang akan dilakukan over kredit atau pembiayaan lanjutan, kemudian karena belum dibayar akhirnya leasing tersebut memberikan pekerjaan kepada seorang oknum LSM untuk menagih pembayaran over kredit tersebut,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdanto Hadicaksono, dalam Konpres di Mapolres Karawang, Kamis (26/1/23).

” Disitu terjadi kesalahpahaman terkait kesepakatan biaya over kredit, sehingga korban mengirimkan voicenote kepada pihak penagih yang terkesannya tidak ingin membayar (karena tidak sepakat harganya),” terangnya.

Dari kronologi tersebut akhirnya pada tanggal 10 Januari 2023 pukul 19.00 di Warung Kopi Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, pelaku beserta 2 orang rekannya berinisial S alias M, A alias B dan M alias T menghampiri korban inisial YH alias J, dan seketika itu melakukan pengeroyokan.

” Untuk tersangka S alias M dan A alias B melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong pemukulan kepada wajah korban YH sehingga akhirnya menyebabkan luka diwajah korban, seketika itu juga rekan korban berinisial SY mencoba melerai namun salahsatu pelaku berinisial M alias T membawa senjata tajam berupa golok melakukan pembacokan, korban mengalami luka sayatan akibat benda tajam,” bebernya.

Lebih lanjut Kapolres Karawang membeberkan, para pelaku setelah pembacokan melarikan diri, namun setelah seminggu dilakukan identifikasi dan pengejaran oleh Streskrim Polres Karawang para pelaku berhasil ditangkap di daerah Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi.

” Dari situ kami mencoba mengembangkan dengan melakukan penggeledahan dikediaman rumah para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah golok,  1 buah Samurai, 1 buah handphone, termasuk 3 kendaraan roda 4,” ujarnya.

Ia menuturkan seluruh pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 170 KUHP Pidana dan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan atau 5 tahun kurungan penjara.

Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana Secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *