DaerahJawa Barat

Endang Sodikin Sebut DPRD Bersama Pemkab Karawang Akan Mengitung Ulang Aspek Manfaat RSUD Rengasdengklok

H. Endang Sodikin, Ketua Komisi III DPRD Karawang

KARAWANG, JabarNet.com– DPRD Karawang akan mengawal pembangunan RSUD Rengasdengklok.

Pasalnya keberadaan RSUD Rengasdengklok ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menenengah Daerah (RPJMD) Bupati yang memiliki target sasaran.

” target sasarannya adalah kaitan dengan bagaimana memberikan akses pelayanan kesehatan, baik pendidikan dan kesehatan merupakan aspek prioritas,” Ungkap Ketua Komisi III DPRD Karawang H. Endang Sodikin, kepada JabarNet.com, kamis (1/12).

Baca jugaSudah MOU Dengan Dua Perusahaan, Pemkab Karawang Segera Bangun RSUD Rengasdengklok

Oleh karena itu sebagai legislatif pihaknya akan sama-sama mensukseskan pembangunan tersebut yang menjadi langkah kebijakan Pemkab Karawang.

” diuji konsultasi publik revisi RTRW kemarin yang digelar menjadi narasi opini publik yang disampaikan dari aktivis, camat, dan semua stakeholder diundang,” ucapnya.

Endang Sodikin juga menyebut kaitan pembangunan RSUD Rengasdengklok sudah ada di peraturan Tata Ruang Menteri ATR dipasal 1658 terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

” LSD ini adalah bagian-bagian yang sudah eksisting sudah berada sebelum uji publik itu termasuk rancangan Rumah Sakit ini tentunya akan banyak manfaatnya terutama mengurai waiting list IGD RSUD Karawang,” terangnya.

Baca juga : Rencana Pembangunan RSUD Rengasdengklok Mulai Disoal Ketua Komisi IV DPRD Karawang

Lebih lanjut Endang mengatakan, hasil daripada konsultasi publik, rapat komisi, dan rapat Badan Anggaran (Banggar) menjadi masukan suatu dokumen yang pasti disampaikan kepada pemerintah pusat.

” kan semua yang menentukan adalah pemerintah pusat tentang Tata Ruang, turunan Undang-undang 11 tahun 2020 adalah PP 21 secara otomatis in menjadi narasi naskah atau dokumen yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat,” Jelasnya.

Endang menegaskan, pihak DPRD bersama Pemkab Karawang akan menghitung ulang kaitan dengan aspek manfaat dari pembangunan RSUD Rengasdengklok.

” karena anggaran sudah jelas, dan secara otomatis kajian- kajian termasuk masukan publik, apakah ini bertentangan dengan prinsip tataruang, apakah ini juga masuk LSD, akan tetapi rencana pembangunan sudah ada diperiode sebelumnya,” Tuturnya.

” sudah dipetakan rencananya, pasti kami dengan regulasi yang ada memohon kepada pemerintah pusat kaitan kepentingan publik ini untuk diberikan izin” Pungkasnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *