KARAWANG, JabarNet.com- Ombudsman didampingi Komisi II DPR RI Saan Mustopa turun ke pasar Rengasdengklok.
Kedatangan Ombudsman dan Saan Mustopa tersebut menindaklanjuti laporan para pedagang terkait persoalan relokasi yang saat ini terjadi, agenda berdialog.
Dalam kesempatan Saan Mustopa saat menemui para pedagang mengaku pernah memberikan saran kepada Pemkab Karawang di waktu Pemerintahan Bupati Ahmad Dadang dan Wakil Bupati Eli.
” waktu itu kan sudah ada rencana pemindahan pasar Rengasdengklok dari Pemkab, saya sudah sampaikan ke Kapolres, Ke Bupati, dan Wakil Bupati (Ahmad Dadang- Eli ) untuk dilakukan negosiasi upaya yang bisa membantu tidak menyusahkan para pedagang,” Ungkap Saan dihadapan ratusan para pedagang, senin (21/11/2022).
” nah waktu itu memang sama PT Kaliwangi yang akan melakukan pembangunan relokasi pasar tapi tidak bisa diteruskan karena berbagai alasan dan akhirnya terkatung-katung,” Ujarnya.
Lebih lanjut Saan, untuk relokasi pasar Rengasdengklok sekarang, ia mendapatkan laporan dari pedagang persoalan kompensasi dan harga.
” kalau saya dengar tadi yang pertama terkait kompensasi atas bangunan, kemudian terkait harga, seharusnya tahu 2 tahun itu ada Covid jadi banyak yang terdampak,” Ucapnya.
Atas 2 hal tersebut, Saan Mustopa selaku Dewan akan mengupayakan agar para pedagang pasar Rengasdengklok tidak dirugikan.
” karena komisi II DPR RI adalah mitra kerjanya ombudsman, makanya saya mau datang kesini , persoalan yang dilaporkan biar Ombudsman yang mengawal ,” Katanya.
” jadi intinya berarti sebelum ada proses kesepakatan harga dan kompensi para pedagang keberatan untuk pindah, namun pedagang mau pindah asal 2 hal itu bisa disepakati, dan saya akan membuat langkah-langkah agar Pemda nanti memfasilitasi dengan Developernya , hasilnya akan disampaikan ke para pedagang, mudah-mudahan semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” Imbuhnya.
Sementara ditempat yang sama, Asisten muda Ombudsman Noer Adhe Purnama menyampaikan kedatangannya untuk memberitahukan terkait surat laporan dari IPPR (Ikatan Pedagan Oasar Rensdengklok) telah diterima, namun masih ada berkas yang harus dilengkapi.
” namun tadi ada beberapa yang perlu dilengkapi secara persyaratan untuk kemudian bisa kami proses,” Terangnya.
Noer menjelaskan, fungsi kelembagaan Ombudsman RI ini salahsatunya terkait laporan pembangunan atau relokasi pasar.
” jadi bukan baru kali ini saja di Karawang terkait laporan soal pembangunan pasar, baru ini sebelumnya di Kabupaten Garut Subang dan Tasik, kami pernah menindaklanjutinya yang salahsatunya proses relokasi dan hak-hak dari pedagang lama,” Ucapnya.
” kami akan menindaklanjuti pengaduan, namun tadi kami butuh kelengkapan persyaratan yang perlu dilengkapi,” Tukasnya.
Setelah Perwakilan Ombudsman menjelaskan suasana dilanjut dengan para pedagang, Etin salahsatu pedagang pasar Rengasdengklok mengutarakan persoalan relokasi.
” Pemkab mati-matian untuk memindahkan kami ke pasar baru dengan segala cara bahkan tidak menghiraukan perasaan kami sebagai pedagang, bisa tidak pak Saan sistem BOT Pasar, karena dengan sistem BOT kami keberatan harus ijab kabul dengan Bank, dan yang kami takutkan pindah kesana kehilangan pelanggan,” Ungkapnya.
” lalu bagaimana kalau kami pindah 1 tahun tidak dibebani setoran, sebenarnya kami tidak menolak dipindahkan apabila memang Rengasdengklok akan diperindah, namun tadi kami baru bangkit setelah Covid, yang jelas kami menolak relokasi, kalau renovasi oke,” Tutupnya.(Wan)