DaerahJawa Barat

Awandi Siroj Suwandi : Jimmy Berhenti Saja Jadi Wabup Dan Kembali Jadi Aktivis

Foto Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi.

KARAWANG, – Pembangunan gedung Pemda II yang sejak awal mendapat sorotan masyarakat, karena memang proses pembangunannya terlihat sangat lama. Selain itu, pasca selesai pembangunan fisik. Dalam kurun waktu yang begitu lama setelah selesai pembangunan, tidak kunjung di fungsikan atau di gunakan.

Belum selesai persoalan tersebut, akhir – akhir ini mencuat kabar soal kasus pencurian aset Pemda II dengan kerugian mencapai Rp 3 Miliar, dan proses hukum dugaan pencurian tersebut sudah berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Tak hanya publik secara umum, proses hukum dugaan pencurian aset gedung Pemda II tersebut juga mendapat respon Wakil Bupati Karawang. Selain statementnya yang cukup keras, Wabup juga sampai mengagendakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi gedung Pemda II.

Reaksi Wabup mendapat respon Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi. “Akhir – akhir ini saya melihat sikap Wabup Karawang kok semakin aneh saja? Banyak sikap reaktifnya yang terkesan mengkritik Bupati dan Pemerintah, padahal dirinya sendiri bagian dari Pemerintah.”,

“Soal kasus dugaan pencurian aset di Pemda II yang baru di bangun, semestinya sikap Wabup tidak begitu, tidak harus koar – koar di media massa yang berlebihan. Menunjukkan serta membuktikan kepedulian terhadap masyarakat yang di anggapnya mendapat kriminasliasi sih sah – sah saja, tapi tidak harus begitu caranya. Wabup kan merupakan bagian dari Pemerintah, dan sebagai atasan semua SKPD yang ada di Pemkab Karawang,”ucapnya.

Ia juga mengatakan, laporan kehilangan aset di gedung Pemda II kan di laporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalu Bidang Bangunan. Alangkah lebih eloknya jika Wabup memanggil Dinas terkait, dan lakukan komunikasi, tanyakan langsung permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Lebih tidak rasionalnya lagi, bahasa Wabup seperti yang intervensi pada penegak hukum. Padahal kan tidak mesti begitu, para terdakwa kan sudah di dampingi oleh tim Penasehat Hukum (PH). Berikan support saja pada PH para terdakwa untuk memperjuangkan hak – hak para terdakwa, kan lebih elok.

“Apa lagi sampai dia menginisiasi untuk membentuk Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Karawang dalam menyikapi permasalahan ini. Ya sama saja meminta agar Pansus memeriksa Eksekutif, sementara dirinya saja bagian dari Eksekutif,”bebernya.

Saya pikir permasalahan ini cukup di selesaikan secara internal Pemerintah saja, dan Wabup memiliki wewenang untuk ikut serta menyelesaikan persoalan, jika memang dia memiliki kecurigaan atas pembangunan gedung Pemda II. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.”

“Jabatan Wakil Kepala daerah sifatnya membantu dan menyukseskan kepala daerah dalam memimpin daerah, melaksanakan tugas tertentu, menggantikan kepala daerah bila berhalangan.

Namun hilang esinsi bahwa keberadaan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan di pilih berpasangan secara langsung oleh rakyat dan bersama memimpin menyelenggarakan pemerintahan daerah, Tugas dan wewenang wakil bersifat umum, tapi kekuasaan penuh tetap ada di Kepala Daerah,”paparnya.

“Masalahnya bukan hanya dalam persoalan gedung Pemda II saja Wabup mengkritisi Pemerintah, di beberapa persoalan lainnya Wabup sering kali mengkritisi Pemerintah. Jadi kayak jeruk makan jeruk? Ya kalau memang Wabup gemar mengkritisi Pemerintah, ada baiknya dia tanggalkan saja jabatan Wabupnya, dan balik lagi jadi aktivis, biar leluasa sekalian mengkritik Pemerintah.” tandasnya(kus/spy).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *