DaerahJawa Barat

KPU Karawang Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Miftah Farid, Ketua KPUD Kabupaten Karawang
Miftah Farid, Ketua KPUD Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan dihadiri Miftah Farid Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Forkopimda dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat dan Partai Politik (Parpol)  juga dari organisasi masyarakat Pemantau  Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP), digelar Hotel Mercure, Jl Galuh mas raya, Teluk Jambe Timur, Karawang.

Verifikasi faktual ini yang dimaksud adalah penelitian, Pemeriksaan, keabsahan kebenaran dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Dalam rangkaian sambutannya Ketua KPUD Karawang Miftah Farid mengatakan, Verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh tim KPU Kabupaten Karawang dengan mendatangi kantor Partai Politik (parpol) .

” memverfikasi kurang lebih 2800 keanggotaan yang terinput dalam data SIPOL, dengan data sampel dikirim oleh oleh KPU RI, yang disampaikan oleh Partai disetiap data anggotanya ” kata Miftah Farid ,”  Jumat (14/10/2022).

Miftah Farid menjelaskan , Pada verifikasi faktual nanti, KPU akan melakukan verfak terhadap pengurus partai politik dan anggota partai politik.dan Bawaslu  proses pengawasan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“undang-undang nomor 7 Tahun 2012  Tentang Pemilihan umum, ini menjadi pijakan utama dari sini kita berpatokan,” ungkap Miftah Farid.

Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sementara itu Kasum Sanjaya anggota KPU Karawang menyampaikan,proses verifikasi faktual (verfak) akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Parpol  yang akan di verifikasi faktual diantaranya, Partai PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai PSI, dan Partai UMMAT,” jelasnya.

Menurutnya, adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan.

” dengan menunjukkan SK Kabupaten dan SK kecamatan, dan memeriksa semua kelengkapan administrasi,” Pungkasnya. (YO)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *