KARAWANG, JabarNet.com- Kekosongan Puluhan Jabatan di Pemda Karawang seolah-olah dibiarkan, sehingga hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik.
Pasalnya kekosongan puluhan jabatan ini berlarut-larut tak kunjung digelar mutasi oleh Bupati Cellica selaku pejabat pembina kepegawaian.
Menyikapi akan hal itu Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi menilai Bupati Cellica dianggap lalai diduga sengaja membiarkan jabatan strategis di lingkungan pemda karawang kosong dan lebih gemar jabatan kosong itu di Plt-kan.
“Banyak jabatan Plt Melebihi 6 bulan bahkan hampir ada yang dua tahun, Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” Kata Panji.
Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan dan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.
” Kita tidak tahu apa motivasi Bupati untuk tidak segera melakukan pengisian jabatan kosong tersebut seolah di lingkungan Pemda Karawang miskin sumber daya manusia dan ini bukanlah pembiaran jabatan kosong ini bukanlah diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana diskresi itu suatu keputusan yang dibuat karena belum ada aturanya.
” Dan menurut kami membiarkan jabatan kosong bukanlah diskresi karena semua sudah diatur termasuk lamanya jabatan Plt.” Terangnya.
Buntut Puluhan Jabatan kosong di Pemda Karawang, Bupati Cellica Nurachadiana dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia.
Lebih lanjutnya, Surat laporan tertulis bernomor 198/LSMKR-LP/VIII/2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Tertanggal 23 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi AL Panji.
Surat laporan tertulis ini juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayaguan Aparatur Negara -Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Apratur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jawa-Barat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa-Barat.
” Surat laporan dan tembusan kami buat dan dikirim online portal lembaga masing-masing dan melalui pos tercatat, Selain itu kami menyurati juga APH untuk meminta menyelidiki apakah pembiaran jabatan kosong ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang berkakibat pada kerugian negara,” Tulisnya.
” Kami menilai ini rawan penyalahgunaan APBD. Memang seorang Plt. Itu tidak mendapat dobel uang tunjangan tapi ada pos-pos yang lain berpotensi disalahgunakan cenderung kegiatan fiktif. Dan ini tugas APH untuk menyelidikinya, Mudah-mudahan surat kami medapat atensi dan segera di-follow up,” Tandasnya (rls)