KARAWANG, JabarNet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menggelar Seminar Criminal Justice System, di Hotel Swiss bellin Karawang, Rabu (12/01).
Seminar restoratif justice dengan tema “Restoratif Justice dalam Sinergitas Criminal Justice System” tersebut merupakan program pertama di awal tahun 2022.
Hadir dalam acara seminar Bupati Kabupaten Karawang, Dr Cellica Nurachadiana, Polres Karawang, Pengadilan Negeri (PN), Lapas Karawang serta Akademisi daron Fakultas Hukum UNSIKA, menunjukan eksistensinya dalam kontek sinergitas dengan pihak penegak hukum.
Bupati Cellica Nurrachadiana dalam kesempatan memberikan sambutan, menyapa sejumlah pimpinan instansi dan para tokoh yang hadir, menurutnya ini menunjukan prinsip kebersamaan dalam membangun Karawang.
“Saya melihat yang hadir pada hari ini adalah tokoh-tokoh penting yang berjuang atas nama Karawang, artinya menunjukkan terbaik untuk Karawang. Kita menciptakan keadilan untuk masyarakat Karawang,” ujarnya.
Usai opening ceremonial dilanjutkan ke acara inti, adapun sejumlah narasumber seperti Martha Parulina Berliana, S.H.,M.H. (Kejaksaan Negeri Karawang), Dr. Indah Wastukencana Wulan S.H.,M.H. (Pengadilan Negeri Karawang), Kompol Ahmad Faisal Pasaribu (Waka Polres Karawang), Dr. teuku syahrul ansari, S.H., M.H. (Dosen Hukum Unsika) mengisi dalam seminar yang digelar Kejaksaan.
Setiap narasumber diberikan waktu 15 menit oleh moderator dalam menyampaikan materinya, hingga satu persatu narasumber menyampaikan materinya dan ditutup dengan menyajikan lagu Bagimu Negeri dan doa.
“Bicara keadilan ketika orang menjadi tersangka atau korban di pulihkan hak nya seperti semula, mereka berdamai dan mufakat di situ ada keadilan bagi kedua pihak, adil bagi pelaku dan korban ketemu lah adil itu di tengah, sehingga mereka bersepakat untuk tidak di sidangkan tetapi di selesaikan dengan apa yaitu wadah Restoratif Justice,” pungkas Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana, S.J, M.H menutup seminar. (YM)