DaerahJawa Barat

Pemanfaatan Dana Sosial Perusahaan, Pemkab Karawang Tengah Godok Perbup CSR


KARAWANG, JabarNet.com – Dalam rangka penyelenggaraan memanfaatan dana sosial perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Drs Acep Jamhuri menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah menggodog Peraturan Bupati (Perbup) tentang CSR.

Pasca terbentuk Peraturan Daerah (Perda) Karawang tentang Tanggung Jawab Sosial (TJSL) perusahaan di Karawang tahun lalu, mengamanatkan agar dibentuk Perbup CSR dalam tekhnis pelaksanaan pemanfaatan dana sosial perusahaan tersebut.

“Saya minta CSR itu lebih efisien dan epektif yang memang wilayah managerialnya oleh Bappeda, Perda CSR sudah ada sekarang akan dibuatkan Perbupnya,” Ujar Sekda Acep Jamhuri kepada JabarNet.com, Rabu (12/02).

“Terkait pembuatan Perbup tentang CSR tidak hanya pemerintah daerah nanti kita akan melibatkan akademisi, perusahaan, dan stackholder-stackholder yang berhubungan dengan CSR akan kita libatkan,” imbuh Sekda.(Baca juga:Komisi IV DPRD Sebut Pemkab Karawang Tidak Serius Optimalkan Dana CSR Untuk Sarana Prasana Pendidikan)

Dalam pemanfaatan CSR Sekda Acep menginginkan adanya transfaransi dan efisiensi yang harus diketahui oleh masyarakat, maka harus disajikan secara aplikatif

“Amanat Perda CSR itu harus transparan kan, mungkin saya minta kepada Bappeda supaya pakai aplikasi, nanti di aplikasi itu jelas CSR dari perusahaan ini, kalau sekarang kan melaporkan saja, kita minta CSR sekian keperusahaan dikasih, yah mungkin gembiralah tapi itu harus dirubah sistemnya,” Terangnya.

Agar mudah diakses, kata Sekda, dirinya meminta segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan disajikan kedalam sistem berbasis elektronik yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Saya tekankan dipemerintah daerah menggunakan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) berbagai urusan, baik transaksi keuangangan dan pelayanan, kan SPBE kita peringkat ke 5 di Jawa Barat dan peringkat 10 di Nasional,” tegas Sekda.

Menurut Sekda Acep, SPBE tersebut nantinya tidak hanya membangun link secara internal tetapi link nya bisa membangun secara Eksternal dengan perusahaan.

“SPBE ini bisa meliputi CSR, BAZNAS dan banyak lagi yang harus kita benahi, sehingga penyalurannya lebih transparan lagi,” tandasnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *