DaerahJawa Barat

Kepala Kantor KPP Pratama Karawang Sebut Penerimaan Pajak Khusus Kabupaten Karawang Capai 2,7 Triliun


KARAWANG, JabarNet.com- Selama pandemi penerimaan pajak khusus Kabupaten Karawang sudah mencapai 2,7 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Udianto usai menggelar sosialisasi pentingnya pemahaman dan manfaat pajak kepada para pedagang pasar rakyat Johar Karawang, berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, dikantor pemasaran pasar Johar Karawang, Rabu (15/12).

” Jadi sampai hari ini penerimaan pajak sudah mencapai 2,7 triliun, khusus di Karawang saja, karena di Karawang ada 2 KPP, jadi kami hanya menangani tingkat menengah kebawah (Mikro), kalau yang besar-besar di KPP Madya, ” Ungkap Udianto.

Adapun tekait dilaksanakannya sosialisasi tentang pajak kepada para pedagang, menurut Udianto dalam rangka memberikan pengetahuan ketentuan perpajakan.

” Kita sosialisasi terkait manfaat perpajakan, manfaat uang pajak seperti apa, kemudian juga bagaiamana cara membayar, dan melaporkan pajak, intinya seperti itu,” Kata Udianto.

Untuk memastikan agar para pedagang lebih memahami perpajakan, pihaknya akan langsung dengan sistem jemput bola mendatangi atau menghubunginya.

” kami telah bekerja sama dengan paguyuban pedagang pasar, sudah memperoleh data pedagang, alamatnya dimana, dan kami akan melakukan komunikasi secara pribadi melalui nomber HP nya untuk mempertanyakan kalau seandainya apa yang tidak bisa dimengerti, bisa kami jelaskan secara detail” Tuturnya.

” jadi kita masih tahap sosialisasi untuk membina para pedagang penting nya membayar pajak, yang tadi belum punya PBB bisa punya.” Ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi bisa meningkatkan capaian pajak, karena baik untuk pertumbuhan pemerintahan daerah.

Selanjutnya Udianto menerangkan, harapan nya bisa merubah prilaku para pedagang yang belum punya NPWP bisa punya, yang belum penyetoran pajak lalu segera membayarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kadisperindag Karawang A. Suroto mengatakan, hal ini bertujuan untuk semakin menambah pengetahuan para pedagang pasar tentang perpajakan. Karena dengan taat membayar pajak sangat membantu pertumbuhan daerah.

” ini bagian dari sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat melalui kementrian keuangan Direktorat Jendral (Dirjen) pajak KPP Karawang, dalam rangka memberikan pemahaman hak dan kewajiban sebagai warga negara.”ucap A. Suroto.

Terlebih dikatakan Suroto, hal ini pun khususnya sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan potensi pendapatan dari sektor pajak didalam kondisi pandemi Covid-19 yang memang menjadi tantangan.

” kesadaran ini sebenarnya sangat penting untuk para pedagang, bukan berarti langsung bayar pajak, tetapi terpenting pemahaman apa sih arti pajak, fungsi pajak, hak dan kewajiban pajak sebagai warga negara.” terangnya. (YM/red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *