DaerahHukum

Polres Karawang Tetapkan 5 Orang Pelaku Pengeroyokan LSM GMBI Sebagai Tersangka


KARAWANG, JabarNet.com – Polres Karawang berhasil menangkap dan menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan empat anggota LSM GMBI, saat dua aliansi Ormas dan LSM bentrok yang terjadi di depan Hotel Resinda Jalan Interchange Teluljambe Timur, Rabu 24 November 2021.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti berupa Phoncell dan senjata tajam juga berhasil diamankan Polres Karawang.

“Kami beserta anggota dan TNI-Polri sudah mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam bentrok kemarin yang membuat 4 orang mengalami luka kritis dan barang bukti yang di amankan 5 handphone genggam, golok, celurit dan tongkat T. Serta beberapa orang lainmya masih kami kejar,” ujap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam konferensi persnya, Kamis (25/11).

Kapolres mengatakan, pihaknya akan menangani premanisme dan anarkis secara tegas. Siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh premanisme dan anarkisme. Siapapun itu akan kita hadapi jika mereka melanggar hukum,” tuturnya.

Sementara, untuk mengantisipasi bentrok susulan pihaknya melakukan penebalan pasukan keamanan. Selain personil Polri juga ada penambahan dari unsur TNI dari Kala Hitam, Subang dan Polda Jawa Barat.

“Kami menerjunkan 700 personel untuk mengamankan situasi dan saat ini sudah disebar di sejumlah titik yang kami anggap rawan di Kabupaten Karawang,” Tutupnya. (YM/red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *