KARAWANG, JabarNet.com- Meskipun dalam kondisi sakit tak menyurutkan perjuangannya untuk menjadi abdi Negara, seorang perseta seleksi CASN dari formasi PPPK Guru datang ke lokasi tes dipapah oleh dua orang.
Dalam video berdurasi 50 detik terlihat seorang peserta dibantu dua orang lainnya menuju ke ruang tes kompetensi. Diantaranya terlihat menggunakan rompi panitia didampingi keluarga berbaju kuning membawa sepatu perserta tersebut.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang kejadian itu berlangsung pada Kamis, 16 September 2021. Lokasi tes berada di SMA Negeri 3 Karawang.
Peserta tes yang diketahui bernama Imas terlihat menggunakan tongkat, karena kesulitan dalam berjalan. Imas yang berusia 53 tahun, saat ini tercatat sebagai guru kelas di SDN Wancimekar 1 Kecamatan Kotabaru.
Kepala sekolah SDN Wancimekar 1 menjelaskan bahwa Imas tercatat sebagai guru honorer sejak tahun 2004.
“Saat ini Imas masuk dalan database Tenaga Honorer Kategori II (THK II). Sejak menderita sakit stroke, kalau ke sekolah Imas biasanya diantar oleh suaminya”, kata Endi Supardi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Endi juga menjelaskan bahwa sebelumnya Imas juga pernah ikut seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, namun tidak lulus.
Dalam video tersebut terlihat Imas beristirahat sejenak dan diberikan minum oleh pengantar berbaju kuning yang diketahui sebagai suaminya. “Allahu akbar….” Imas mengucapkan takbir saat panitia ujian dengan sigap mengendongnya menuju ruang tes.
Tindakan tersebut dilakukan panitia tes karena waktu ujian akan segera dimulai,
Ketika memasuki ruang tes terlihat peserta lain sudah duduk di mejanya masing-masing. Imas terharu saat didudukan di kursi tesnya sambil tidak henti-hentinya mengucap kalimat takbir. beberapa peserta lain terlihat memberikan semangat dan motivasi kepada Imas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang Aang Rahmatullah menjelaskan, bahwa proses seleksi ini merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh setiap peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Ketentuan ini tertuang dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
”Dalam pasal 19 dijelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 sebagaimana terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi”, kata H. Asep Aang Rahmatullah, SSTP, MP.
Plt. Kepala Bapenda ini juga menjelaskan, bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada seleksi CASN tahun 2021 terdiri dari THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG.
Adapun persyaratan usia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Permenpan tersebut adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Sebelumnya pada hari pertama pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK Guru tim dari BKPSDM Karawang melakukan kunjungan ke beberapa sekolah yang dijadikan titik lokasi tes.
Karena seleksi kompetensi PPPK Guru menggunakan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Agar dapat lulus seorang peserta harus memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. Pada seleksi PPPK JF guru nilai ambang batas terdiri dari nilai ambang batas Kompetensi Teknis, nilai ambang batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta nilai ambang batas wawancara.
“Usaha dan upaya Ibu Imas untuk hadir dan mengikuti tes seleksi kompetensi meskipun dalam kondisi sakit patut kita acungi jempol”, kata Aang.
“Ini menunjukan semangat dan tekad yang kuat untuk bisa mengabdi sebagai PPPK Guru. Semoga semangat Ibu Imas ini dapat menginspirasi kita dalam meraih cita-cita atau impian,” tambah Aang (Bbs/Ist)