KARAWANG, – Buntut dari raibnya barang senilai 3 Miliar yang digembor-gemborkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemikiman Rakyat PUPR Kabupaten Karawang di media masa di gedung Pemda 2 Karawang kini mulai memanas.
Dua warga Desa Lubangsari Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur berinisial HBL dan AS terpaksa jadi tahanan pihak aparat hukum, dimana kedua pekerja banguan proyek gedung Pemda 2 ketika belum mendapatkan upah yang menjadi haknya, namun nasibnya kini kian mengenaskan setelah dituding menghilangkan barang sejumlah 3 miliar.
“Saya sebagai kuasa hukum dari saudara HBL dan AS dimana mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap pengambilan barang di gedung Pemda 2 senilai 3 miliar ini merasa ada kejanggalan, dan yang melaporkan hal ini kepada pihak berwajib masih kita dalami, apakah rekanan atau Dinas PUPR sendiri,”ujar Alex Safri Winando SH.MH salah satu Kuasa Hukum kasus dugaan pelaku pencurian aset Pemda 2 Karawang mengatakan kepada beberapa awak medi disalah satu Caffe di Karawang, Rabu (10/4/19)
Lanjut Alex, isu yang berkembang ini, kerugiannya sebesar 3 miliar, namun pada realisasinya klien kami tidak merasa mengambil barang dengan nilai 3 Miliar yang dituduhkan oleh Kabid Dinas PUPR berupa kabel, genset, dan lain lain.
“Berdasarkan pengakuan klien saya, barang yang di bawa berupa barang bekas potongan-potongan besi kecil yang berceceran sejenis limbah sebanyak 2 karung, lalu dalam satu karung itu dijual senilai 57 ribu, jadi total 2 karung itu sebesar 114 ribu, dengan alasan kenapa klien kami mengambil barang itu, karena selama 2 minggu dia belum di gaji oleh pihak rekanan atau pemborong tersebut yang katanya telah kabur.
Jadi mereka kan bingung harus bertanya kepada siapa yang akan membayar gaji mereka,? apakah nantinya di bayar atau tidak, dan sampai dengan saat ini gaji mereka pun belum di bayar oleh rekanan pemborong ataupun pihak Dinas PUPR,”jelas Alex.
Sebenarnya ini kan hanya baru praduga, ungkap Alex, di Indonesia ini masih menganut hukum azaz praduga tak bersalah, siapa saja bisa mengatakan dan bisa menduga kalau kerugian itu sebesar 3 Miliar. Namun, proses pengadilan negerilah nanti yang akan membuktikan, apakah terbukti dengan nilai 3 miliar itu atau memang total penjualan limbah besi yang mereka ambil sebesar 114 ribu itu.
Apabila memang dakwaan dari Jaksa pengadilan Negeri tidak terbukti, dari dakwaan nilai 3 miliar, berartikan kita akan pemikiran lain, kenapa bisa PUPR bisa mengatakan mengalami kerugian 3 miliar. Kalau hasilnya seperti itu, kita akan buat langkah terbalik untuk melaporkan pihak Dinas PUPR kepihak berwajib. Saat ini kasus tersebut berkasnya sudah mulai dilimpahan ke Kejaksaan Negeri karawang dan kalau tidak salah untuk persidangannya tidak lama lagi akan mulai disidangkan,”tutupnya.
Ditempat yang sama Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji menyampaikan,” Kami tidak menyoroti kasus pidananya yah, biarlah kasus itu berproses dipengadilan dan biarlah para tersangka didampingi oleh pengacaranya, Cuma dalam kasus ini kami hanya menyoroti tentang hilangnya aset di pemda 2 yang nilainya sampai 3 milliar dari pernyataan Kabid Tata Bangunan PUPR.
Terlepas itu semua disini artinya ada pembiaran, pembiaran supaya seolah penelentaran, artinya kan bebas orang masuk, ya termasuk saya sediri bisa keluar masuk, mau siang apa malem tanpa adanya penjagaan, jadi potensi untuk mencuri itu bebas, nah disini artinya tidak ada rasa tanggung jawab dari pemerintah daerah karawang untuk menjaga asset-aset negara yang padahal itukan uang rakyat.
Sementara karawang sama-sama kita ketahui APBD sendiri mendekati 5 Triliun, masa untuk menyewa penjaga tidak mampu, kalau tidak mampu ya minta bantuan ke Satpol PP,”ujar Panji.
Adapun saya mempertanyakan, kenapa Kabid PUPR langsung menafsirkan kerugianya senilai 3 miliar, kalau memang kerugian itu 3 miliar, saya harap Dinas PUPR bisa menjelaskan ke publik, barang apa saja yang hilang hingga jumlahnya mencapai 3 miliar. dan atas kelalaian kehilangan barang senilai 3 Miliar tersebut yang harus bertanggung jawab itu siapa.
Dan anehnya, Panji merasa heran kepada Kadis PUPR tersebut langsung mengalokasikan dana anggaran lanjutan Tahap III sebesar 3,4 Miliar unttuk biaya penggantian kerugian terhadap kerusakan barang yang diakibatkan oleh pembobolan di tahun 2019 ini,”
Kami duga kuat dikasus ini ada pelanggaran unsur Mal Administrasi dan rencananya kasus ini akan kami laporkan ke Komisi Ombudsman RI,”pungkasnya(wan/red).