DaerahJawa Barat

Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19 Bila Tidak di Mandikan Boleh di Tayamum, Berikut Penjelasan MUI Karawang

KARAWANG, JabarNet.com– Tingginya angka terkonfirmasi positif hingga kematian disebabkan Covid-19,  tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana hukum nya secara syari’at Islam apabila seorang muslim yang meninggal karena Covid-19 tidak dimandikan.

Tentunya untuk mendapatkan kejelasan akan hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang DR KH Tajudin Nur menyampaikan, bahwa bagi seorang muslim jika meninggal karena Covid-19 apabila tidak dimandikan bisa dilakukan secara tayamum.

” Para petugas pengurus jenazah Covid-19 sudah kami berikan pelatihan, untuk jenazah muslim terinfeksi virus Covid-19 bisa di tayamum kan apabila tidak dimandikan, ” Kata DR KH. Tajudin Nur kepada JabarNet.com, (8/7/21).

Menurut ketua MUI Karawang,  hal ini berdasarkan Fatwa MUI
Nomor: 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI), setelah :MENIMBANG

1. Bahwa COVID-19 termasukjenispenyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar COVID-19 atau cara penularan lainnya.
2. bahwa ketika pasien COVID-19 meninggal, maka virusnya masih ada di tubuhnya dan berbahaya yang dapat menular kepada orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut dalam proses pengurusannya.
3. bahwa muncul pertanyaan tentang tata cara pengurusan jenazah muslim pasien COVID-19 yang meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengebumikan sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah pada umumnya.
4. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19;.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID- 19.

Penjelasan Prof. Dr. Budi Sampurno (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Prof. drh. Wiku Adisasmito (KetuaTim Pakar Satgas COVID-19) pada tanggal 24 Maret 2020yang diantaranya,  bahwa pasien COVID-19 yang meninggal:
a) Langsung ditangani, dibersihkan kotorannya, ditutup lubang-lubang anggota tubuh dengan kapas, dikafani, dibungkus dengan plastik khusus supaya tidak bocor.
b) Jenazah kemudian diteruskan ke ruang jenazah untuk dimasukkan dalam peti. Dalam ruang pemulasaraan ini dibatasi sampai 4 jam, kemudian dimasukkan ke dalam mobil ambulan khusus untuk dibawa ke tempat makam.
c) Setelah dishalatkan jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman. Boleh dikubur di pemakaman umum, tetapi harus sesuai dengan protokol pengurusan jenazah (dikeluarkan oleh Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah). Dalam protokol tersebut jarak liang kuburnya dengan sumber air minimal 50 meter dan jarak dengan pemukiman adalah 500 meter.
d) Semua aktifitas di atas dilakukan oleh petugas khusus dengan memakai alat pelindung diri (APD).
e) Bagi anggota keluarga yang ingin melihat dan menyalatkan serta menguburkan harus memakai alat pelindung diri.
f) Kami dan tim medis memerlukan uraian tentang tata cara memandikan, mengafani, dan menyalati jenazah

– Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah  (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

.Fatwa Majelis Ulama Indonesia Povinsi DKI Jakarta Nomor 01 tahun 2020 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Jenazah (Tajhiz al-Janazah) Terinfeksi COVID-19.
12.Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam beberapa Sidang Komisi Fatwa yang berakhir pada tanggal 27 Maret 2020.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MEMUTUSKAN MENETAPKAN:FATWA TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ)MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19

Pertama:Ketentuan Umum.

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhiratadalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid(dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab),tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhiyang meliputi dimandikan, dikafani,dishalatkan, dan dikuburkan.
3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Kedua, Ketentuan Hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:“Pengurusan jenazah (tajhizal-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”
2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’termasuk kategori syahidakhiratdanhak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dandikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjagakeselamatan petugas dengan  mematuhi ketentuan- ketentuan protokol medis;

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a) Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b) Petugaswajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c) Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazahdimandikan tetap memakai pakaian.Jika tidak,maka ditayamumkan.
d) Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e) Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f) Jika atas pertimbangan ahli yang terpercayabahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1)Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2)Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap,petugas tetap menggunakan APD
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercayabahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4.Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19dilakukan sebagai berikut:
a) Setelah jenazah dimandikanatau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyahtidak dimandikan atau
b) ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuhdan
c) dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang amandantidaktembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
d) b.Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanansehingga saat dikuburkanjenazah menghadap ke arah kiblat.
e) Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5.Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a) Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b) Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c) Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.Jika tidak memungkinkan,boleh dishalatkandi kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d) Pihak yangmenyalatkan wajibmenjaga diri dari penularan COVID-19.

6.Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a) Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b) Dilakukan dengan caramemasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c) Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat(al-dlarurah al-syar’iyyah)sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.(Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *