KARAWANG, JabarNet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan izin warganya untuk pelaksanaan shalat idul fitri 1442 H dilakukan secara berjama’ah, baik dimesjid, di Mushola ataupun dilapangan.
“Untuk masyarakat Karawang dipersilahkan melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di mesjid, Mushola, maupun dilapangan” Kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh .
Namun, Wabup Aep tetap menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan shalat berjamaah secara berjamaah harus tetap menerapkan standarisasi protokol kesehatan.
“Hal itu sesuai dengan surat edaran dari kementerian agama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas tidak diperbolehkan melebihi 50 persen, ” Ungkap Wabup Aep.
Dikatakan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh, dirinya akan melaksanakan shalat Idul Fitri dirumahnya, begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana.
” Saya dan Bupati insya allah akan melaksanakan shalat Idul Fitri dirumah masing-masing, ” Tutupnya. (Tar).