DaerahInvestigasi

DLHK Karawang Luruskan Polemik Pencemaran Limbah Diduga Dari Oil Spill Milik PHE ONWJ di PT TJS


KARAWANG, JabarNet.com– Dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah dari penampungan limbah PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di Kecamatan Karawang Timur menuai polemik. Pasalnya, polemik pencemaran limbah di PT TJS mulai melebar bukan hanya berdampak terhadap lingukungan juga kepada PT ADW yang tepat berada disampingnya.

Asumsi yang berkembang dilapangan, pencemaran diduga akibat dari resapan limbah Oil Spill milik PHE ONWJ yang ditampung sementara disana, berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Namun hal itu diluruskan Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan, Kepada awak media Wawan menjelaskan kronologi yang sebenarnya persoalan yang sudah cukup lama.

“Sebenarnya persoalannya ada dua bersifat terpisah, namun berkaitan,” ujar Wawan Setiawan dikantornya, Kamis (18/03).

“Persolan yang pertama pada saat limbah Oil Spill milik PHE ONWJ dulu diangkut ke PT Triguna di Gintung Kecamatan Klari untuk diolah, DLHK pun pada waktu itu memberi izin membentuk sebanyak 7 TPS. Namun karena jumlah limbah yang melebihi kapasitas yaitu lebih dari 4000 ton, akhirnya pihak Pertamina mencari tempat penyimpanan sementara, karena PT TJS cukup dekat dan memiliki izin penampungan, karena sifatnya mendesak akhirnya disimpan disana selama 6 bulan,” imbuh Wawan.

Lebih lanjut Wawan juga menjelaskan persoalan dugaan pencemaran limbah di PT TJS yang ramai disebabkan oleh Oil Spill yang disimpan di PT TJS.

“Jadi limbah itu berada dikedalaman sekian meter kan, ditemukan pada saat penggalian, namun perlu diketahui tempat penyimpanan Oil Spill itu di atas tempat yang dicor setinggi 30 cm, jika memang benar dari sana , logikanya apakah bisa meresap sehingga masuk ke tanah, bukan hanya itu saat di cek limbah dipermukaan air sangat hitam, seharusnya jika dari Oil Spill dipermukaan harusnya berwarna bening atau coklat dan hitam berada paling bawah,” jelasnya.

“Usut demi usut pengakuan dari pemilik perusahaan, lahan tersebut katanya bekas pabrik pengolahan oli, bisa saja limbah oli dulu masih ada dari pipa – pipa pabrik sebelumnya,” tambahnya.

Diakui Wawan dalam hal ini, kapasitas DLHK hanya melakukan penindakan, namun kondisi persoalan di PT TJS statusnya adalah pemulihan.

“Pemulihan merupakan tugas Kementrian LH, kita sudah mengirimkan surat kesana untuk ditindaklanjuti, respon kementrian adalah meneliti jenis limbah yang ada, jadwalnya akhir bulan ini akan ada hasil, DLHK, PT TJS dan ADW juga nanti akan diundang untuk mengetahui hasilnya,” ungkapnya.

Disinggung soal informasi PT TJS belum memiliki izin domisili, dengan tegas Wawan enggan meresponnya, karena diluar kapasitasnya.

“Ya kalau untuk itu bukan kapasitas DLHK dong,” tandasnya. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *