DaerahJawa Barat

PWI : Perbedaan Wartawan, Youtuber, Selebgram dan Influencer di Mata Hukum


KARAWANG, JabarNet.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang menyatakan antara jurnalis dan influencer memiliki perbedaan sangat mendasar dilihat dari segi kompetensi maupun statusnya di mata hukum.

“Sebenarnya siapapun mau Youtuber, influencer atau selebgram bisa menjadi jurnalis karena profesi ini terbuka bagi siapa saja. Tapi tetap punya langkah langkah atau syarat tertentu jika ingin menjadi jurnalis,” ungkap Ketua PWI Karawang, Aep Saepullah ketika diwawancarai, Sabtu (9/1/2021) siang.

Syarat yang dimaksud Aep adalah seorang jurnalis harus mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bentuk keseriusanya dalam menggeluti dunia jurnalistik. Dari UKW inilah, kata Aep, jurnalis akan mendapatkan sertifikasi dari lembaga Dewan Pers.

“Disini saja sudah ada bedanya. Jurnalis memiliki sertifikasi sebagai penunjang keabsahan profesinya. Sementara influencer tidak. Jadi tidak boleh influencer mengaku-ngaku sebagai wartawan ketika ada peliputan di lapangan,” tegas Aep.

Selain itu kembali dikatakan Aep, produk pers bisa mendapatkan perlindungan hukum jika suatu saat pemberitaanya dipersengketakan. Hal ini tidak berlaku bagi seorang konten kreator baik Youtuber, influencer atau selebgram.

“Bukan berarti seorang jurnalis diberlakukan khusus oleh hukum. Tapi hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Pers,” ujarnya.

Aep berpendapat sejauh ini influencer merupakah salah satu pihak yang juga sering menyuarakan pendapatnya dan bisa dapat menggiring opini publik, padahal pendapatnya belum tentu benar dan bisa jadi menyesatkan.

Maka, untuk meminimalisir kesalahpahaman, penting untuk memiliki etika dalam menggunakan media sosial terlebih bagi para influencer agar mereka dapat lebih bertanggung jawab dan berpikir lebih jauh mengenai konsekuensi dari apa yang disuarakan melalui sosial medianya.

“Kalau jurnalis sudah jelas memiliki kode etik jurnalis. Kalau influencer tidak punya,” tandasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *