Jawa BaratKarawang

50,6 Miliar : Tahun 2019, Dinas PRKP Targetkan Rulahu 1.200 Unit

Foto Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang di Jalan Kertabumi Nagasari Karawang

Karawang, – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun 2019 ini akan menargetkan untuk memperbaiki 1.200 unit Rumah Layak Huni (Rulahu)

“Realisasinya sampai saat ini sudah mencapai 80 persen. Artinya sudah ada 2.800-an unit Rulahu yang diperbaiki,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang, Ramon Wibawa Laksana, menyampaikan saat di konfirmasi kepada kutipan.co.id kamis (24/1/19).

Memperbaiki 2.800 unit Rulahu sepanjang 2016-2018,
maka Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100,6 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD Karawang, untuk  1 unit rulahu memakai anggaran berkisar sekitar 41 Juta-an,” ungkapnya.

Ia mengakui, pada 2018 perbaikan Rulahu yang dilaksanakan di Karawang berkurang dibandingkan dengan program 2017 mencapai 1.200 unit.

Tapi pada 2019, kata dia, target Rulahu kembali ditingkatkan menjadi 1.200 unit, dengan target anggaran 50,6 Miliar, sama dengan target yang direalisasikan pada 2017,” jelasnya.

“Dikatakanya, program Rulahu ini tetap menjadi prioritas, karena ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah( RPJMD) Karawang sendiri di targetkan sekitar 6.400 unit dalam jangka waktu  2016-2021.

Jika pada 2018 target perbaikan 980 unit Rulahu tercapai, sesuai dengan pendataan yang telah dilakukan, tinggal tersisa sekitar 2.400 unit Rulahu yang harus diperbaiki selama kurun waktu dua tahun ke depan (2020 – 2021),” kata Ramon.

Program Rulahu di Karawang sendiri terbagi dua, yakni melalui program penanggulangan kumuh perkotaan serta pengembangan Desa layak huni.

Menurut dia, program Rulahu dibagi menjadi dua, yakni di perkotaan dan perdesaan. Hal itu diluncurkan, karena hingga kini masih cukup banyak warga Karawang yang  tinggal di wilayah perkotaan, tetapi tempat tinggalnya tidak layak huni.

Ramon mengatakan, syarat untuk bantuan rumah itu berdasarkan pengajuan dari pemerintah desa atau kelurahan. Tanahnya harus milik sendiri, walaupun tidak bersertifikat, asalkan ada surat keterangan dari Desa yang menyatakan tanah itu milik yang bersangkutan,” pungkasnya(wan).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *