KARAWANG, JabarNet.com – Dinas Koperasi dan UMKM (Diskopumkm) Kabupaten Karawang akan memberikan sertifikat gratis kepada para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Karawang.
Sertifikat gratis untuk pelaku UMKM merupakan bentuk kerjasama Kementrian Koperasi dan UMKM RI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Rencana nya akan memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat yang memiliki usaha dan tanah usaha yang masih girik, yang status tanah nya belum pernah tersertifikat. Bantuan tersebut maksimal luas tanahnya 2 hektar, apabila lebih berarti sisa pembiayaan surat tanahnya di tanggung oleh pemilik usaha,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMK dan Menengah, Diskopumkm Kabupaten Karawang Agus Jaelani kepada JabarNet.com, Senin (24/01).
Lebih lanjut Agus menyampaikan data pelaku UMKM penerima sertifikat tahun 2022 sebanyak 500 UMKM yang tersebar di 19 Kecamatan, sementara 11 Kecamatan masih dalam proses pendaftaran di BPN Kabupaten Karawang.
Ia pun menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis, secara umum status kepemilikan tanah pribadi dan dilengkapi oleh syarat administrasi berupa foto copy KK dan KTP, surat keterangan usaha dari Desa, NIB serta surat keterangan tanah tidak dalam sengketa.
“Yang terpenting masyarakat memberikan persyarakat fotocopy terlebih dahulu melalui Desa/Kecamatan setempat, ataupun bisa langsung datang ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Agus mengumumkan seputar proses pembukaan program PTSL yang harus segera diikutiboleh calon pendaftar.
“Prosesnya akan cepat, pendaftaran di mulai 20 januari dan akan ditutup pertengahan atau 15 Februari 2022, Karena di bulan Februari harus sudah menententukan CPCL (calon penerima dan calon lokasi),” katanya.
Ditambahkan Agus berharap agar program PTSL tersebut bisa membantu masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya, serta jaminan yang sudah bersertifikat bisa menambahkan modal usaha dengan mengajukan ke perbankan untuk meningkatkan taraf usaha masyarakat.
“Program ini bertujuan membantu pelaku UMKM memiliki legalitas atas tanah tempat usahanya,” tandasnya. (YM)