
KARAWANG, JabarNet.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa praktik vasektomi bagi pria hukumnya haram dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat dengan syarat ketat.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Nur, sebagai tanggapan atas wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan vasektomi sebagai salah satu syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).
“Secara hukum sudah jelas, vasektomi adalah kontrasepsi permanen untuk laki-laki dan hukumnya haram dalam Islam. Kalaupun ada pembolehan, itu sangat ketat, misalnya dalam kondisi darurat yang membahayakan jiwa,” ujar KH Tajudin dalam keterangannya, Senin 5 Mei 2025.
Menurutnya, MUI Karawang mendukung sepenuhnya sikap MUI Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya juga telah menyatakan bahwa vasektomi haram dilakukan sebagai upaya pengendalian jumlah anak, apalagi jika dikaitkan dengan pemberian bansos.
“Masyarakat jangan sampai tergoda bantuan sosial lalu menjual keyakinan agamanya. Kita tidak menolak kebijakan pemerintah, tapi kami mengimbau agar masyarakat tetap memegang teguh hukum agama,” tegasnya.
KH Tajudin juga menyinggung adanya testimoni dari masyarakat di media sosial yang merasa terpaksa menjalani vasektomi demi memperoleh bantuan sosial.
“Ada warga yang mengaku baru punya satu anak, masih ingin menambah keturunan, tapi terpaksa vasektomi demi bansos. Ini bentuk kegelisahan dan kebingungan masyarakat Jawa Barat yang harus kita dengar,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Islam memiliki norma dan aturan dalam keluarga berencana yang bisa digunakan.
“Mungkin bisa dengan cara tijal, mungkin bisa dengan masa subur masa gersang dan sebagaimana dan sebagainya, kami tegaskan vasektomi untuk pria haram,”tegasnya.
Ketua MUI Karawang juga menyampaikan sebagaimana MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang vasektomi dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
Berikut adalah poin-poin penting terkait fatwa tersebut.
1.Hukum Vasektomi Vasektomi dianggap haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, jika vasektomi dilakukan dengan alasan syar’i seperti sakit dan memenuhi syarat tertentu, maka hukumnya bisa berbeda.
2.Syarat Vasektomi yang Dibenarkan
– Dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
– Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
– Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
– Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
– Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.
Selain itu, MUI meminta pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
“Karena rekanalisasi tidak 100% menjamin kembali normalnya saluran sperma dan membutuhkan biaya yang mahal,”pungkasnya.