Karawang

Usai Hearing Bersama Disdikpora, DPRD Minta Seragam Batik Sekolah Tidak Dibebankan Kepada Masyarakat

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin.

KARAWANG, – Berkaitan dengan jual beli seragam batik yang tempo hari marak atau rame di media massa dan di media social, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang beserta pihak Dinas Pendidikan gelar hearing diruang rapat kantor DPRD Karawang, Senin (8/7/19) pagi.

“Disdikpora menegaskan dalam rapat hearing, mereka mengaku tidak pernah mengintruksikan untuk menjual belikan baju seragam batik kepada seluruh sekolah yang ada di kabupaten karawang,”ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin menyampaikan diruang rapat lantai 1 DPRD Usai menghadiri hearing dengan pihak Disdikpora Karawang.

Ia menambahkan, sebenarnya menurut pengakuan mereka, untuk kebutuhan seragam itu berada di koprasi, mereka menyampaikan, ya silahkan saja seragam tersebut dijual belikan sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah.

Dan ketika ditanya akan maraknya harga yang diangkap ada kenaikan dari harga sebelumnya yang sangat mahal, mereka tidak menjawab standar harganya berapa, terus terang kami tidak tahu karena itu harga koprasi,”jelasnya.

Untuk upaya DPRD, Endang Sodikin berharap sesuai dengan kewenangan saat ini kita meminta klarifikasi kepada stakeholder dan pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Disdikpora, dan kami sarankan untuk menghitung kembali jumlah sekolah SD, SMP, SMK dan MTS sesuai dengan kewenangannya.

“Coba hitung kembali berapa puluh ribu jumlah sekolah yang ada di karawang ini, jika memungkinkan dengan anggaran yang ada diAPBD, kami berharap program pengadaan baju batik khas karawang itu bisa terprogramkan kepada anggaran dana BOS kedepannya untuk tahun 2020 nanti.

Harapanya nanti di tahun 2023 harus sudah muncul untuk total kebutuhan sekian ribu siswa, dengan anggaran sekian miliar. Lalu kita inisiasi, apakah mau sekolah SD dulu atau SMP dulu,”tandasnya.

Ia juga menyampaikan, Kalaupun tidak nanti 2021 itu sudah fik, kita harus kokohkan untuk bisa membeli kebutuhan seragam itu oleh pihak sekolah sendiri, supaya tidak ada pungutan lagi, dan saya sampaikan bahwa Dikdas itu tidak boleh ada pungutan yang lain, karena ini memang keniscayaan kewajiban pemerintah untuk menjadikan Dikdas itu bisa terselenggaran dengan baik.

Dana untuk peningkatan Mutu Manajemen Sekolah PMMS, saat ini dengan besaran sekitar 78 Miliar bersumber dari APBD 2, Untuk dana Bos yang bersumber dari APBN besarnya pareatif sesuai dengan besarnya sekolah dan jumlah siswa, dan secara teknis berapa puluh miliar pertahun itu hak mereka.

Kalau ada indicator-indicator yang memang belum tercantum tolong dikaji kembali, agar bisa disesuaikan dengan aturan-aturan dipusat, apakah bisa baju seragam batik ini masuk kedalam anggaran APBD atau kah APBN, sehingga maksud dan tujuanya tidak akan memberatkan masyarakat lagi,” pungkasnya(joe).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *