KARAWANG, JabarNet.com- Innalilahi wa ina ilaihi rojiun, sebagai bentuk kepedulian atas kabar duka di Kabupaten Karawang, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyerahkan santunan tali kasih kepada keluarga H.M. Amin Nurdin, anggota Peradi Karawang yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan tali kasih diwakili Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH.MH dan Sekretaris Rudi BG SH.MH kepada ahli waris, yakni istri almarhum, U. Yati Suryati di kediaman di Jalan Malabar No. 2C Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Ucapan belasungkawa disampaikan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH.MH mewakili DPN mengucapkan kepada keluarga almarhum.
Disampaikannya, Peradi di bawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan memberikan perhatian dengan memberikan santunan tali kasih sebesar Rp 10 juta kepada anggota yang meninggal.
“Amin Nurdin merupakan advokat yang terdaftar di DPC Peradi Karawang. Santunan tali kasih diberikan kepada anggota Peradi yang meninggal. Mudah-mudahan santunan dapat membantu keluarga almarhum,” ujar Asep Agustian SH.MH, Rabu (15/12/2021).
Praktisi hukum yang kerap akrab disapa Askun ini menyampaikan, setiap anggota Peradi di seluruh Indonesia yang meninggal dunia memang akan mendapatkan santunan dari DPN.
“Santunan atau tali kasih ini berlaku untuk Peradi di seluruh Indonesia. Ini sebagai bentuk kepedulian antar keluarga besar di organisasi kita,” terang Askun.
Sementara, Yati Suryati mengucapkan terima kasih kepada DPN Peradi atas perhatian dan kepeduliannya kepada almarhum suaminya, Amin Nurdin.
Tidak banyak yang ingin ia sampaikan. Ia hanya berharap apa yang diberikan Peradi ini mendapatkan balasan setimpal dari Allah SWT.
“Terima kasih atas perhatiannya dari DPN Peradi. Semoga dibalas oleh Allah SWT,” ucapnya.
Untuk diketahui, H. M Amin Nurdin merupakan advokat yang terdaftar di DPC Peradi Karawang. Amin meninggal sekira 4 bulan yang lalu, karena menderita penyakit liver.***