KARAWANG JabarNet.com-Tok! Anggota DPRD Karawang akan menggelar reses ke 2 dimulai tanggal 12-17 Pebruari 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin pada saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda pengumuman masa reses II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun sidang 2024-2025, jum’at sore 7 pebruari 2025.
“Berdasarkan hasi rapat Badan Musyawarah DPRD Karawang tanggal 5-6 Pebruari 2025 tentang penjadwalan rapat Paripurna DPRD Karawang, dengan agenda pengumuman masa reses II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun sidang 2024-2025,”ungkap Endang Sodikin, Ketua DPRD Karawang.
Dalam agenda Paripurna tersebut Ketua DPRD Karawang menyampaikan informasi anggota DPRD Karawang akan melaksanakan masa reses ke 2 pada tahun sidang 2024-2025 selama 6 hari.
“Dimulai tanggal 12 Pebruari sampai 17 Pebruari 2025,”terang Endang.
Ketua DPRD mengatakan, kegiatan reses dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Karawang Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Untuk menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Karawang, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah, yang akan kami tuangkan dalam Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD,”paparnya.
Lanjutnya, ia pun menghimbau kepada anggota DPRD Karawang yang akan melaksanakan reses ke 2 agar fokus pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih.
“Dan menyesuaikan program Nasional yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,”ujarnya.