KARAWANG, JabarNet.com– Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang Yasin Nasrudin menyatakan tidak mungkin mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) ada ditiap Kecamatan, pasalnya ketersediaan anggaran tidak mencukupi.
Hal tersebut menanggapi atas usulan ketua DPC PDI-P yang juga anggota DPRD Karawang Pipik Taufik Ismail yang mengatakan idealnya mobil Damkar 1 unit berada ditiap Kecamatan untuk mempermudah pemadaman bilamana terjadi kebakaran.
” Itu tidak mungkin perkecamatan 1 unit mobil Damkar, paling kalau mau perwilayah Dapil, dan itu sudah kita laksanakan ditiap dapil sudah ada, nah kalau untuk perkecamatan itu terlalu banyak karena harus menyediakan unit mobilnya termasuk personilnya harus ditambah, ” Ungkap Kepala BPBD Karawang Yasin Nasrudin kepada JabarNet.com disela acara peringatan HUT Damkar ke 103 Tahun, Selasa (15/3).
Kemungkinan menurut Yasin hanya bisa penambahan pos Damkar, yang saat ini baru 6 Pos Damkar ditiap wilayah Dapil.
” paling kita bisa menambah 1 pos yang sekarang sudah ada 6 Pos Damkar, diantaranya di Karawang, Tegalwaru, Cikampek, Cilamaya, Rengasdengklok, dan Telagasari, jadi kalau misalkan 30 pos Damkar itu tidak memungkinkan, yah pertama kendaraannya harus banyak, terus belum lagi personilnya,Insya Allah sampai tahun 2024 kita targetkan 10 Pos Damkar” Jelas Yasin.
Dengan peristiwa seringnya terjadi kebakaran di Karawang, dikatakan Yasin memang seharusnya ada penambahan unit melihat kondisi mobil Damkar dimiliki BPBD sudah banyak yang tua.
” Seringnya terjadi kebakaran memang perlunya penambahan mobil Damkar, kebetulan tahun ini kita ada penambahan 2 unit Damkar, kita akan buka pengadaanya dengan sistem lelang dipertengahan bulan Maret,” Kata Yasin.
” Tapi insya Allah target kita ditahun 2024 kita penambahan unit lagi, dan saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya dari kang Pipik,” Imbuhnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Rohmat Kabid Damkar dan Penyelamatan di BPBD Kabupaten Karawang mengatakan, jika memang mau ideal terkait penanganan kebakaran harus membentuk Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
” Jadi nantinya bisa dihitung dulu dengan pihak konsultan berapa sih idealnya Karawang, sebab nanti itu mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM),” Ungkapnya.
Saat ini dijelaskan Rohmat, bila mengacu pada SPM pihak damkar kelokasi kebakaran dari terima laporan via telphone jangka waktunya 15 menit.
” Nah ini juga nanti dihitung oleh pihak konsultan di DED RSIPK, jadi ada hitungannya berapa luas wilayahnya di Karawang,” Jelasnya.
Selain itu, bilamana terjadi Kebakaran disekitar wilayah Karawang masyarakat bisa menghubungi pos Damkar sebagai berikut :
-Damkar Karawang Pusat 0267-400113.
-Pos Damkar Rengasdengklok 0267- 8483113.
– Pos Damkar Telagasari 0267- 6063113
– Pos Damkar Cilamaya Wetan 0264 8340113.
– Pos Damkar Cikampek 0267- 8333113
– Pos Damkar Tegalwaru 0812 8416 7720.
(Wan).