BANDUNG, JabarNet.com –Terdakwa Mantan Direktur Umum ( Dirum) PDAM Karawang Tatang Asmar merasa Keberatan atas keterangan terdakwa Novi Farida saat beberkan post it dan voucher di Fakta persidangan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu ( 27/01/2021)
Sebelum dari keterangan awal Novi menjelaskan rincian post it yang sudah dicairkan (data voucer). Yaitu dimana Dirut Yogie mengambil uang lewat sekretarisnya Sulistiono sebesar Rp 579.198.350 rupiah. Kemudian melalui sekretarisnya yang lain Jumali sebesar Rp 169.569.000 rupiah.
Kemudian post it yang sudah dicairkan melalui Dirum Tatang Asmar senilai 1 miliar 175 juta 250 ribu). Dan Novi menjelaskan pencairan post it tersebut tidak semuanya melalui/diambil Tatang Asmar secara langsung.
Selain post it yang diminta oleh Dirut dan Dirum, Novi juga menjelaskan ada post it atas nama Direksi yang ia sendiri tidak mengetahui keperluannya untuk apa. Yaitu post it atas nama Beta Rp 32.845.804 rupiah, Kabag Keuangan yang baru Endang Hendrawan Rp 43.750.000 rupiah dan H. Agah sebesar Rp 140.907.000 rupiah, serta Dirut Teknik Rp 18.650.000 rupiah.
“Itu data dari tahun berapa?,” tanya JPU.
“Dari tahun 2013,” jawab Novi.
“Kenapa sudari mau mencairkan?,” tanya JPU.
“Karena atas perintah atasan?,” jawab Novi.
Masih berdasarkan kesaksian Novi, semua data post it yang ada dirinya sama sekali belum diganti (kasbon uang yang belum dibayar). Sehingga uang yang keluar melalui post it tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga sampai terakhir ia menjabat sebagai Kasubag Keuangan, total post it mencapai Rp 2.847.454.883 dari tahun 2013 hingga 2018 (Rp 1,5 miliar bisa dipertanggungjawabkan, Rp 1,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan/belum diganti).
Terdakwa Tatang Asmar dan terdakwa Novi Farida sempat adu argumen di hadapan majelis Hakim terkait sidang lanjutan kasus korupsi bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, Rabu (27/1/2021) malam.
Tatang Asmar merasa keberatan saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan ‘saksi inti’ terdakwa Novi, oleh hakim ketua Darianto SH.,MH.
“Pak Tatang silahkan menanggapi untuk menerima atau membantah kesaksian dari Ibu Novi. Menerima tidak post it yang totalnya 420 juta (dari 57 voucer),” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH.,MH
“Saya keberatan yang mulia,” kata Tatang Asmar.
“Yang mana?,” tanya balik Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH.
“Saya keberatan. Karena di sini kita sebagai terdakwa terkesan menggunakan uang itu (420 juta),” bantah Tatang sambil menjelaskan bahwa ia tidak menikmati 420 juta.
“Seharusnya saudara (kepada Novi) mempertanyakan kepada pihak terkait, untuk apa saja uang itu,” bantah lagi Tatang Asmar.
Mendengar bantahan tersebut, Novi Farida pun terlihat ikut naik pitam. “Sebentar, maksud anda pihak terkait itu siapa?. Siapa pihak terkait itu,” tanya balik Novi kepada Tatang.
“Ya pihak terkait,” kata Tatang.
“Iya siapa pihak terkait,” tanya Novi lagi.
“Ya Kabag Keuangan,” kata Tatang.
“Nah, itu Kabag Keuangan. Jangan ke saya nanyanya,” timpal Novi.
Tatang Asmar yang saat itu terus memberikan bantahan atas kesaksian Novi Farida, kemudian coba ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim, Darianto SH.,MH.
Dijelaskan Darianto SH.,MH, sebenarnya dalam persoalan pencairan 57 voucer, dalam kasus ini persoalannya bukan di kesalahan prosedur pencairan keuangan PDAM. Melainkan pencairan uang melalui post it itu digunakan untuk kepentingan pribadi (tidak dibayarkan utang ke PJT II).
“Sebenarnya ini persoalan sederhana. Tidak masalah. Yang jadi masalah adalah ketika uang dicairkan tapi tidak dibayarkan. Yang jadi persoalannya tentang penggunaanya,” kata Majelis Hakim Darianto SH.,MH.
Tatang yang terus tidak bisa menerima atas kesaksian Novi Farida terlihat terus ‘ngoceh’ melakukan pembelaan. Meskipun Ketua Majelis Hakim beberapa kali memberikan penjelasan terkait batasan pertanyaan masalahnya, namun Tatang Asmar terlihat terus menjelaskan atas pengakuannya yang tidak menggunakan uang 420 juta.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH menjelaskan, bahwa keterangan Tatang Asmar tersebut bisa disampaikan di kesaksiannya nanti secara tersendiri (bukan di kesaksian Novi Farida).
“Nanti dijelaskannya keterangan saudara di minggu depan,” kata Darianto SH MH kepada Tatang Asmar.
Termasuk ketika Tatang Asmar ingin menjelaskan dana representasi (dana non budgeter), majelis hakim Darianto SH MH tidak mengijinkannya. Karena keterangan Tatang Asmar tersebut bisa dijelaskannya nanti dikesaksian agenda sidang berikutnya.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Darianto SH ,MH kembali mempertegas pertanyaan kepada Novi Farida.
“Terkait masalah ini (korupsi PDAM), anda merasa bermasalah gak?,” tanya Darianto SH MH.
“Bersalah yang mulia,” jawab Novi Farida.
“Sudah ada uang yang dikembalikan,” tanya Darianto SH MH.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Novi lagi.
Masih berdasarkan pantauan JabarNet.com di ruang persidangan, adu mulut tidak hanya terjadi antara Novi Farida dengan Tatang Asmar. Melainkan juga terjadi antara Novi Farida dengan Yogie Patriana Alsyah.(Wan)